Saturday, December 11, 2010

Multilevel Marketing Syari’ah K-Link menurut MUI

dasar:  MUI mengeluarkan fatwa no 75/VII/2009 -  25 Juli 2009 tentang kriteria atau batasan MLM yang sesuai syari’ah. Survey yang dilakukan oleh MUI setidaknya ada sekitar 600 perusahaan MLM yang ada di Indonesia, 180 yang masuk SIUPL dan 65 yang terdaftar di APLI. Namun, hanya ada 5 Perusahaan MLM yang masuk verifikasi sebagai MLM Syariah. dan yang paling memenuhi kriteria syarat MLM syari’ah adalah K-Link Indonesia.
poin2 nya sbb:

1)      Adanya obyek transaksi riil / nyata yang diperjualbelikan berupa barang atau jasa.
Diantara indikator adanya obyek transaksi riil adalah disediakannya produk-produk kesehatan yang berkualitas oleh PT K-Link Indonesia begitu juga dengan Stockist Centre Pekalongan yang menyediakan stock produk kesehatan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen serta distributornya. Ada sekitar seratus item produk dan setiap produknya telah lolos uji dari BPOM dan merupakan produk pioner dari masing-masing negara asal diproduksinya produk tersebut. Masing-masing produk tersebut juga telah di uji oleh Sekjen MUI yang meninjau produk tersebut dari tingkat kehalalan serta kemaslahatannya.
2)     Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
Produk-produk yang didistribusikan oleh PT K-Link Indonesia adalah produk-produk kesehatan yang sudah dijamin kehalalannya oleh MUI. Seperti yang dituturkan oleh Sekjen MUI bahwa produk kesehatan K-Link tidak ada yang bisa membuat konsumennya mabuk seperti halnya khamr atau minum-minuman keras. Sebagai indikatornya, terdapat copyan  kehalalan produk yang diberikan oleh PT K-Link indonesia sebagai bukti bahwa semua produk yang didistribusikan oleh PT K-Link Indonesia telah mendapat ijin dari BPOM dan pihak-pihak yang berwenang memberi ijin beredarnya sebuah produk kesehatan.
2)      Transaksi tidak mengandung unsur gharar, maysir, Riba, Dharar, Dzulm dan maksiat.
             Gharar adalah ketidakpastian atau terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan menimbulkan rasa penganiayaan dan ketidakadilan pihak lain. Sedangkan maisir berarti judi atau setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa loteri) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.
             Riba berarti ziyadah (tambahan) yaitu tambahan uang yang diberikan ataupun diambil dimana pertukaran uang tersebut dengan uang yang sama. Diantara indikator bahwa transaksi yang ada di K-Link bebas dari hal-hal tersebut adalah :
·         Transaksi transparan artinya setiap member maupun konsumen mengetahui harga konsumen maupun distributor tanpa ada yang ditutup-tutupi.
·         Setiap orang berhak mengetahui dan mendapatkan harga pabrik, hanya dengan syarat memiliki kartu discount / membership dan mendapatkan informasi dimana bisa mendapatkan produknya.
·         Pada transaksi di pasar / supermarket tidak mungkin konsumen mengetahui harga kulakan dari suplier dan dimana tempat pembelanjaannya.
·         Tidak riba, karena tidak ada dalam bisnis K-Link seseorang menyetor uang kemudian mendapatkan  kembalian uang ditambah bunga atau persenan.
·         Tidak maksiat, karena produk K-Link bermanfaat untuk enjaga kesehatan dan memperbaiki organ serta jaringan tubuh yang rusak.
3)      Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan ( ghibn / excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas / manfaat yang diperoleh
                Tidak ada mark up harga, karena semua produk K-Link kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu yang tentunya masih terjangkau oleh masyarakat. Harga produk yang berkisar ratusan ribu tentunya tidak termasuk mahal apabila kita memahami manfaat dan kualitas produk tersebut. Sebagai salah satu indikatornya yaitu banyaknya konsumen yang terbantu kesehatannya dengan mengkonsumsi produk-produk K-Link dan mereka masih bisa berhemat memakai produk K-Link dan mencapai kesembuhan dibanding tindakan medis di rumah sakit yang bisa mencapai biaya sangat besar. Indikator yang lain yaitu dengan adanya buku testimoni seri satu hingga seri lima yang diterbitkan oleh K-Link yang berisi tentang kesaksian orang-orang yang terbantu karena mengkonsumsi produk-produk dari PT K-Link Indonesia dengan harga yang masih  terjangkau tanpa adanya mark up harga dari pihak perusahaan. Di dalam kode etik juga dijelaskan bahwa setiap distributor dilarang menjual produk dibawah atau diatas harga yang telah ditentukan oleh perusahaan. Jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh distributor, maka perusahaan akan menjatuhkan saksi kepada distributor tersebut.
4)      Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya haruslah berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai penjualan barang atau produk/jasa dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
                Semua dasar perolehan laba bisnis penjualan produk adalah dari omset. Semakin besar omset yang didapat otomatis semakin besar pula hasil/laba yang didapat. Begitu juga di K-Link, semakin  besar omset yang kita dan jaringan hasilkan untuk perusahaan, maka perusahaan membagi hasil untuk kita lebih besar daripada orang lain yang menghasilkan omset lebih kecil.
5)      Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi ( akad ) sesuai dengan target penjualan barang  dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
                Indikatornya yaitu, bahwa setiap member yang bergabung di K-Link berhak mengetahui berapa jumlah bonus yang bisa ia terima. Setiap member mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan bonus asalkan memenuhi persyaratan atau kualifikasi yang ditetapkan oleh perusahaan. Pembagian bagi hasil atau bonus transparant, terbukti dengan diberikannya statement bonus kepada setiap member. Di mana di dalam statement bonus tersebut dijelaskan tentang rincian setiap angka-angka yang tercantum didalamnya. Sehingga setiap member bisa mengetahui secara pasti, jika terjadi kecurangan atau bonus yang tidak dibayarkan  oleh pihak K-Link.  Indikator yang lain yaitu, bahwa di K-Link setiap bulannya diadakan pelatihan melalui K-System dalam modul K-Marketing Plan yang menjelaskan tentang penghitungan bonus, sehingga setiap member benar-benar bisa memahami perhitungan bonus yang ia peroleh.
6)      Tidak boleh ada bonus atau komisi secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang dan jasa
                Seperti perusahaan pada umumnya, perusahaan hanya akan membagi gaji dan komisi ( bagi hasil ) kepada mereka yang aktif. Tidaklah mungkin, karyawan yang tidak aktif atau telah keluar kerja asih mendapatkan gaji dan komisi. Begitu juga di K-Link, para mitra usaha hanya mendapatkan hasil manakala mereka aktif dalam belanja pribadi maupun pengembangan omset melalui jaringan yang ia bangun. Hasil inilah yang menjadi pendapatan utama mitra-mitra K-Link.
7)      Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan tidak menimbulkan igra’ atau iming-iming yang berlebihan
                      Pada kenyataannya, di masyarakat banyak berkembang bisnis jaringan dalam bentuk MLM yang dalam pelaksanaan, pengembangan perusahaannya menggunakan iming-iming yang berlebihan. Sebagai contoh, mereka memberikan bujukan kepada calon mitra, apabila mereka mau hanya bergabung saja tanpa melakukan sesuatu, mereka akan bisa sukses, memiliki uang banyak, rumah bagus dan mobil mewah. Indikator yang menjelaskan adalah adalah bahwa di K-Link sejak seorang mitra bergabung, mitra tersebut akan mendapatkan manfaat, diantaranya:
·         Sebagai konsumen, bisa mendapatkan manfaat produk dengan harga konsumen dan produk diantar sampai rumah yang bersangkutan.
·         Sebagai member atau distributor, mendapatkan manfaat produk dengan harga pabrik di kantor K-Link manapun dengan selisih 20% lebih murah. Tetapi member tersebut harus datang dan membeli sendiri produk tersebut di stockist, sub dan mobile stockist terdekat.
·         Sebagai penjual, seseorang yang terdaftar sebagai mitra K-Link yang mendapatkan manfaat produk lalu aktif menjual kepada orang lain dan mendapatkan promo-promo yang sedang berlangsung ditambah keuntungan 20% tetapi harus mengantarkan produk dari tempat belanja ke rumah konsumennya.
·         Sebagai Network builder, maka mitra tersebut aktif sebagai penjual dan pembangun jaringan bisnis distribusi produk untuk peningkatan omset. Jadi untuk menjadi mitra yang sukses di K-Link seseorang itu haruslah mengenal dan memakai produk, menjual, dan mengikuti kuliah di –System K-Link untuk bisa mengajak dan mengajarkan kepada seluruh mitra dalam jaringannya tentang ilmu pemasaran lewat pengaruh jaringan.
·         K-Link menawarkan kerja keras dengan hasil di kemudian hari. Bukan iming-iming tanpa dasar program yang jelas.
8)      Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya     
       Pada banyak kasus MLM yang berkembang di masyarakat, iming-iming yang berlebihan berkaitan erat dengan siapa yang bergabung terlebih dahulu dialah yang akan mendapatkan hasil paling besar. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan, karena yang bergabung terlebih dahulu pastilah akan mengeksploitasi mitra yang belakangan bergabung. Dengan kata lain, mitra yang belakangan bergabung tidak mungkin bisa mendahului dari sisi peringkat atau jabatan apalagi bonus atau komisi.
                           Di K-Link, mitra yang bekerja keras membangun banyak jaringan / network builder dengan omset yang besar dan meratalah yang mendapat hasil besar. Artinya, meskipun orang pertama lebih dahulu bergabung, karena tidak aktif maka dia mendapatkan hasil yang sedikit. Berbeda dengan orang yang meskipun bergabung belakangan tetapi mau aktif  yang secara peringkat dan bonus mendapat hasil sangat besar. Bisnis K-Link membuat perasaan nyaman dan adil bagi setiap mitranya.
9)       Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syari’ah dan akhlak mulia, seperti syirik dan maksiat.
                           Di bisnis K-Link diajarkan pemahaman bahwa bisnis distribusi produk dengan sistem network merupakan salah satu cara yang bagus dan efektif bagi banyak orang. Apabila orang tersebut mau belajardi K-System, mempraktekkan dan mengajarkan ke setiap jaringannya maka kemunginan besar bisnis K-link dapat bekerja untuknya secara berkelanjutan. Di K-Link diajarkan nilai-nilai yang mulia, menolong orang lain, silaturahmi tanpa putus, konsultasi, hormat dengan orang lain tanpa mengkultuskan sebuah pribadi. Diantara indikasi tentang tidak adanya hal-hal yang disebutkan di atas dalam praktik bisnis K-Link adalah bahwa setiap perekrutan maupun pemberian penghargaan bagi distributor yang telah mencapai peringkat tertentu dilakukan dengan cara yang wajar. Tanpa adanya persyaratan khusus yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.  Setiap tiga bulan sekali diadakan acara Recognition yaitu acara pemberian penghargaan kepada distributor dan di acara tersebut tidak pernah ada hal-hal yang bertentangan dengan akidah. 
10)   Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
               Pada banyak MLM yang menawarkan uang semata, yang mengedepankan diam saja maka kesuksesan akan datang,sehingga anggota MLM tersebut sama sekali tidak membantu melakukan bisnis tetapi mengedepankan perekrutan besar-besaran tanpa pembinaan. Berbeda di K-Link, para mitra yang merekrut orang yang berkomitmen untuk menjadi network builder atau pembangun jaringan maka mitra tersebut wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan dari tingkat dasar sekali sampai mitra tersebut benar-benar bisa mandiri dengan ditandai bisa mengajarkan kepada jaringan dibawahnya, sesuai dengan alur pendidikan K-system K-Link. Sesuai dengan kode etik sponsor yang menjelaskan bahwa Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor.
11)   Tidak melakukan money game
                           Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah islam pada dasarnya termasuk aktegori muamalat yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih. Money game atau bisnis untung-untungan sama sekali tidak terdapat di K-Link karena sistem managemen di K-Link jelas dan transparan. Untuk bisa berhasil di K-Link seorang mitra haruslah bekerja keras, tersistem, menguasai materi yang diajarkan K-System sebagai wadah pendidikan K-Link, dan mengamalkan serta mengajarkan pada jaringannya. Tida ada orang yang join di K-Link lalu diam saja dan tiba-tiba sukses.

No comments:

Post a Comment