Monday, January 23, 2012

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

JAKARTA - Kamis, 1 April 2010, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi diberlakukan.

Seperti ditulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis (1/4/2010), dalam UU tersebut memuat beberapa aturan yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda: Rp250.000

3. Setiap pengemudi
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda: Rp250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda: Rp1.000.000

c. STNK/STCK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.
Denda: Rp500.000

d. TNKB tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda: Rp500.000

e. Perlengkapan yg dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda: Rp500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan sabuk Keselamatan
Pasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6)
Denda: Rp250.000

g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo Pasal 107 ayat (1)
Denda: Rp250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) huruf h
Denda: Rp 250.000

i. Ranmor tanpa rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah–rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7)
Denda: Rp250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda: Rp250.000

k. Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Pasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a)
Denda: Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 (1).
Denda: Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2)
Denda: Rp 250.000

n. Melanggar rambu atau Marka
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka
Pasal 287 ayat(1) jo Pasal 106(4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat(4) huruf (b)
Denda: Rp500.000

o.Melanggar Apill (TL)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106(4) huruf (c)
Denda: Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo Pasal 106 (1).
Denda: Rp750.000

q.Diperlintasan kereta api
Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf (a)
Denda: Rp 750.000

r. Berhenti dalam keadaan darurat.
Tidak emasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1)
Denda: Rp 500.000

s. Hak utama kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sadang melakukan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
c.Kend untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring–iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135.
Denda: Rp250.000

t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2).
Denda: Rp500.000

SUMBER:
OKEZONE

pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00… (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

1 comment: