OLEH IRAWATI 08574 194 941 0
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syariah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syariah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syariah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar.
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini.
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermanfaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Multi Level Marketing ( MLM ) adalah salah satu strategi pemasaran, dengan membangun distribusi untuk memindahkan produk dan jasa langsung ke konsumen. Strategi seperti ini membuka sebuah peluang bagi seseorang yang ingin memiliki usaha sendiri / wirausaha. Stategi seperti ini tidak membutuhkan modal awal yang tinggi. Kebutuhan akan tempat usaha dan persediaan produk sudah disiapkan oleh perusahaan. Lebih lagi ada tim manajemen yang siap membantu semua pekerjaan administrasi dan distributor. Strategi seperti ini membuat banyak orang yang dulunya tidak bisa memiliki bisnis sendiri, karena keterbatasan modal yang ada, akhirnya bisa menjadi pengusaha.
Network marketing berbeda dengan money game yang sering menamakan dirinya sebagai network marketing apalagi dengan bank gelap yang menjanjikan kekayaan tanpa perlu kerja keras. Kedua system ini disebut juga sebagai sistem penjualan pyramid dimana sistem ini sangat merugikan, karena tidak adanya perpindahan produk atau jasa yang bisa dinikmati. Selain itu, tidaklah mungkin seseorang bisa menjadi kaya dengan mudah tanpa perlu usaha yang disertai dengan keuletan. Namun demikian, masih banyak juga orang yang tertipu. Bahkan sebagian dari mereka membiarkan dirinya ditipu karena mereka ingin kaya tanpa usaha.
Perusahaan network marketing di Indonesia telah mempunyai wadah yaitu APLI ( Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ), dimana APLI merupakan perwakilan dari wadah WDSA ( World Direct Selling Association ). Untuk dapat diterima sebagai anggota APLI, perusahaan yang bersangkutan harus mengadakan presentasi dihadapan seluruh anggota dewan mengenai perencanaan bisnis yang dimilki. Apabila kemudian didapati bahwa sistemnya tidak baik dan produknya pun tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka APLI berhak dan wajib menolak keanggotaan.
Sebagian orang mudah menjatuhkan hukum, padahal hanya Allah yang berhak untuk menghalalkan atau mengharamkan. Para ulama yang bijak tidak pernah menjatuhkan suatu hukum sebelum mengkaji dan mempelajari permasalahan dengan cermat. MLM sebagai fenomena baru belum ada hukumnya dalam kitab-kitab klasik karena pada saat kitab-kitab itu disusun, fenomena ini belum muncul. Namun para ulama juga memahami bahwa syariat ini juga tidak beku. Keluwasan dan keluwesannya membuatnya selalu eksis dan dapat memberi jawaban atau pertanyaan-pertanyaan baru dan solusi atas problematika kontemporer.
Sebagaimana hal yang lain, sebagai fenomena baru MLM harus mendapat sentuhan dan perhatian yang adil dan proporsional, agar ia tidak dihalalkan atau diharamkan tanpa dasar pengetahuan yang cukup terhadapnya. Demikian itu karena sebagaimana menghalalkan sesuatu yang haram itu dosa, mengharamkan sesuatu yang halal juga dosa.
MLM tergolong hal baru bagi masyarakat Indonesia khususnya di daerah Pekalongan. Banyak yang masih beranggapan negatif tentang MLM. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis merasa tertarik untuk menulis mengenai MULTI LEVEL MARKETING PADA PERUSAHAAN K-LINK INDONESIA DI TINJAU DARI FATWA MUI No. 75/VII/2009 ( Studi Kasus Pada Stockist Centre Pekalongan ).
B. Rumusan Masalah
Pemaparan diatas memberikan gambaran kepada penulis serta memunculkan pertanyaan yang patut untuk dirumuskan. Rumusan pertanyaan diwujudkan dalam paparan sebagai berikut :1) Bagaimana Multi Level Marketing pada Perusahaan K-link ditinjau dari Fatwa MUI No. 75/VII/2009
REKAMAN MUI, KLIK DISINI
1. prakata ustadz sofan untuk sekjen mui
2. drs h muh ihwan syam sekjen mui
3. prakata ustadz sofan untuk ketua mui
4. mlm syariah oleh kh drs amidan ketua mui
5. prakata ustadz sofan untuk rektor uin
6. prof dr amin abdullah rektor uin sunan kalijaga
7. kesimpulan ustadz sofan
8. k-link mlm syariah closing
2) Bagaimana praktik MLM yang dilakukan oleh Perusahaan K-Link setelah mendapat predikat sebagai MLM Syariah oleh Dewan Syariah MUI pada tanggal 8 Mei 2009 cabang Pekalongan ?
C. Tujuan Penelitian
Dengan mengacu pada rumusan masalah maka tujuan yang hendak dicapai adalah :1) Untuk mengetahui bagaimana Multi Level Marketing pada Perusahaan K-link ditinjau dari Fatwa MUI No. 75/VII/2009.
2) Untuk mengetahui bagaimana praktik MLM yang dilakukan oleh Perusahaan K-Link setelah mendapat predikat sebagai MLM Syari’ah oleh Dewan Syariah MUI pada tanggal 8 Mei 2009 cabang Pekalongan.
D. Kegunaan Penelitian
1. Secara Praktisa. Untuk Memenuhi Persyaratan Kelulusan, Program Studi S1 Ekonomi Syariah dan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S1) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan.
b. Sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para pihak yang berkepentingan terutama masyarakat luas tentang Multi Level Marketing.
2. Secara Teoritis
a. Bahan kajian bagi akademis untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan khususnya mengenai Multi Level Marketing.
b. Sebagai suatu bentuk penambahan literatur tentang Multi Level Marketing pada sebuah perusahaan.
E. Tinjauan Pustaka
1. Penelitian TerdahuluSkripsi ini mengkaji tentang Multi Level Marketing pada Perusahaan K-Link Indonesia serta aplikasinya yang ditinjau berdasarkan fatwa MUI No. 75/VII/2009
Untuk menerangkan mengenai Multi Level Marketing pada perusahaan K-Link Indonesia, beberapa Literatur yang penulis gunakan diantaranya :
Skripsi yang ditulis oleh Puspita Rachmawati ( 1000030022 ) yang berjudul Multi Level Marketing Pada Perusahaan Tianshi Solo Ditinjau Dari Hukum Islam, di dalamnya dipaparkan bahwa Multi Level Marketing adalah metode pemasaran barang dan jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan barang dan jasa yang dilkukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya. Hasil dari penelitian ini adalah MLM di PT.Tianshi Solo telah sesuai dengan syarat-syarat sah marketing dari tinjauan hukum islam, produk MLM PT.Tianshi Solo bila ditinjau dari hukum islam maka telah memenuhi kriteria kehalalan produk, cara mendapatkan keuntungan pada MLM PT.Tianshi Solo telah memenuhi kriteria yaitu tidak adanya unsur-unsur yang dilarang seperti riba, ghoror, penipuan, dan lain-lain seperti dalam hukum islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif evaluatif yaitu laporan penelitian berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut mungkin berasal dari naskah, wawancara, catatan lapangan, foto, videotape, dokumen pribadi, catatan atau memo, dan dokumen resmi lainnya.
Skripsi yang ditulis oleh Auliyah Andriani yang berjudul Perjanjian Distributor dengan Perusahaan Sistem Multi Level marketing ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif studi Lapangan PT Singa Langit Jaya ( TIENS) Malang, yang didalamnya dipaparkan bahwa sebelum memutuskan untuk terjun menjadi anggota distributor suatu perusahaan MLM, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa dan bagaimana suatu MLM tersebut dijalankan khususnya mengenai perjanjiannya sebab akan mempengaruhi keterikatan para pihak dalam menjalankan suatu bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum islam, perjanjian distribusi tersebut merupakan perjanjian yang akadnya sudah jelas yaitu termasuk perjanjian simsarah (pemekelaran), artinya distributor tersebut menjadi perantara antara konsumen (masyarakat/calon distributor) dengan perusahaan melalui perekrutan ataupun pembelian produk dari perusahaan. Perjanjian yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at islam maka perjanjian tersebut tidak dipermasalahkan. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data interview dan observasi langsung ke Perusahaan Singa Langit Jaya ( TIENS ) Malang, kemudian menganalisanya secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis.
Skripsi yang ditulis oleh Meria Megarita (07043102064) yang berjudul Motivasi Mahasiswa dalam Berbisnis Multi Level Marketing (MLM) studi kasus pada mahasiswa di Universitas Sriwijaya. Hasil dari penelitian ini adalah gambaran mengenai motivasi mahasiswa untuk ikut bergabung dengan bisnis MLM dan mengetahui usaha mahasiswa dalam membagi waktu antara kuliah dan menjalankan bisnis MLM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Tesis yang ditulis oleh Irma Rumtianing Uswatul Hanifah yang berjudul Multilevel Marketing dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam ( studi kasus di PT Ahad-Net Internasional Madiun). Hasil dari penelitian ini adalah dalam praktek usahanya, hampir 85% dari anggota MLM Syari’ah PT Ahad-Net Internasional Madiun memiliki dan menerapkan sifat-sifat di atas, sehingga bisa dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis islam telah dilaksanakan. Bukti lain misalnya tentang komoditi yang dijamin 100% halal dan thoyyib dengan mendapat sertifikat dari LP POM MUI. Sehingga umat islam bisa aman dan nyaman menggunakan produk-produk dari PT Ahad-Net Internasional dan tidak meragukan kesuciannya. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yaitu suatu pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitan terhadap orang-orang biasa dalam situasi-situasi tertentu.
F. Metode Penelitian
1. Pendekatan PenelitianJenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deskriptif kualitatif. Artinya penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis / lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Pendekatan ini memungkinkan peneliti mendapatkan data yang lebih banyak dan akurat sehingga peneliti dapat memahami bagaimana Multi Level Marketing pada Perusahaan K –Link Indonesia ditinjau dari Fatwa MUI No.75/VII/2009 serta praktik MLM yang dilakukan oleh Perusahaan K-Link setelah mendapat predikat sebagai MLM Syari’ah oleh Dewan Syari’ah MUI pada tanggal 8 Mei 2009 cabang Pekalongan.
2. Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis membagi sumber data menjadi dua macam, yaitu :
a. Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah sumber-sumber yang memberikan data langsung dan dijadikan rujukan pokok dalam penelitian. Adapun yang tergolong sumber data primer yaitu : wawancara langsung dengan pemilik stockist, karyawan, serta leader K-Link Pekalongan.
08574 27 494 27
IDJHID004116
b. Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh peneliti secara tidak langsung. Adapun yang tergolong sumber data sekunder yaitu : Fatwa MUI No. 75/VII/2009 , buku-buku tentang MLM, buku-buku yang berhubungan dengan bisnis islam, dan kaset seminar tentang MLM syari’ah oleh ketua MUI, KH Muh Amidan
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Metode Interview atau Wawancara
Metode Interview adalah pertanyaan yang diajukan secara lisan (penulis bertatap muka dengan responden). Dengan metode ini diharapkan dapat diperoleh data berupa tanggapan, pendapat mengenai multi level marketing.
b. Metode Observasi
Penulis mengamati dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang berhubungan dengan Multi Level Marketing yang ditinjau dari fatwa MUI No.75/VII/2009.
G. Teknik Analisis Data
Analisis data yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu data yang berwujud kata-kata dan bukan rangkaian angka. Menurut Miles dan Huberman analisis data terdiri dari tiga tahap, yaitu :
a. Data Reduction atau Reduksi Data adalah proses merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting selanjutnya mencari tema dan polanya.
b. Data Display adalah penyajian yang dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan,hubungan antar kategori, flow chart atau gambar.
c. Conclusion Drawing / Verification
Kesimpulan awal dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berubah bila terdapat bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan maka kesimpulan tersebut kesimpulan yang kredible.
H. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pemahaman dan memperjelas arah pembahasan maka penulisan skripsi ini disistematisasikan menjadi lima bab dengan uraian sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN
Berisi tentang:
1) Latar Belakang Masalah
2) Rumusan Masalah
3) Tujuan Penelitian
4) Kegunaan Penelitian
5) Tinjauan Pustaka
6) Metode Penelitian
7) Teknik Analisis Data
8) Sistematika Penulisan.
BAB II. LANDASAN TEORI
Berisi tentang :
1) Aspek-aspek pokok MLM meliputi : pengertian MLM, Mekanisme kerja MLM, Pengertian Jual Beli
2) Prinsip-prinsip umum bisnis : meliputi pengertian MLM syariah dan Kriteria MLM syariah menurut fatwa MUI No.75/VII/2009.
BAB III. GAMBARAN UMUM
Berisi tentang :
1) Sejarah Berdirinya K-link di Pekalongan
2) Strategi dan Sistem Perencanaan Pemasaran Perusahaan MLM Syari’ah PT K-Link Indonesia meliputi : Struktur Organisasi, Sistem Kerja, Produk-Produk
3) Kode Etik MLM Syari’ah PT K-Link Indonesia
4) Support System K-Link
5) Marketing Plan dan Pembagian Bonus
BAB IV. ANALISIS
Berisi tentang :
1) Analisis Multilevel Marketing Syari’ah K-Link ditinjau dari fatwa MUI No.75/VII/2009
2) Analisis Multilevel Marketing yang dipraktikkan oleh perusahaan K-Link di Pekalongan.
BAB V. PENUTUP
Berisi tentang : Kesimpulan dan Saran.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Aspek-Aspek Pokok MLM
1. Pengertian MLM
MLM singkatan dari Multilevel Marketing biasa juga disebut Network Marketing (NM) atau direct selling atau pemasaran berjenjang. Ini adalah sebuah bisnis yang mengunakan strategi jaringan dalam memasarkan jaringannya. Biasanya orang yang begabung disebut distributor, yang tugas pokoknya adalah melakukan penjualan dan memperbesar jaringan dibawahnya. Multi Level marketing juga biasa disebut sebagai Network Marketing atau Direct Selling atau pemasaran berjenjang. Ia merupakan bisnis yang menggunakan strategi jaringan dalam memasarkan produknya. Orang yang bergabung dalam bisnis ini biasa disebut sebagai distributor yang tugas pokoknya adalah melakukan penjualan dan memperbesar jaringan di bawahnya. Sebenarnya bisnis jaringan tidak memprogram membernya untuk jualan atu jadi salesman tapi menjadi bussines owner. Demikian itu karena bisnis jaringan memungkinkan seseorang meniti karier dan mencapai peringkat yang tertingi dengan penghasilan tanpa batas. Menjual produk hanyalah sementara bagi member pemula yang belum berpengalaman dan penghasilannya masih rendah. Bila ia konsisten menjalankan bisnis ini, pengalamannya mempresentasikan produk akan semakin banyak dan kemampuannya untuk mempengaruhi hati dan pikiran orang semakin tinggi di samping performancenya juga makin meyakinkan.
Multilevel Marketing merupakan konsep pemasaran yang lugas (tetapi menggairahkan) dan sering tidak dipahami dengan tepat serta kurang dihargai sebagai sebuah peluang bisnis yang serius untuk meraih kekuasaan. Secara sederhana dapat dirumuskan bahwa MultiLevel Marketing merupakan suatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor lepas yang memperkenalkan para distributornya.
Sedangkan Direct Selling Association (DSA) merumuskan Multilevel Marketing sebagai penjualan barang-barang konsumsi langsung ke perorangan di rumah-rumah maupun di tempat kerja melalui transaksi yang diawali dan diselesaikan oleh tenaga penjualnya.
Jadi dapatlah dikatakan bahwa multilevel marketing merupakan salah satu dari berbagai macam metode memindahkan produk dari pabrik atau produsen kepada pelanggan eceran dengan prinsip bahwa armada penjualan selengkapnya dikembangkan oleh tenaga penjual itu snediri. Mereka yang berusaha paling keras dalam usaha ini akan mendapatkan tingkat paling tinggi, dan dengan demikian akan menerima keuntungan yang paling besar pula.
Bisnis Multilevel Marketing mempunyai sifat yang luwes dan hampir tidak terbatas potensinya. Artinya, dalam bisnis ini tidak diperlukan pengalaman dan kualifikasi-kualifikasi yang khusus seperti latar belakang, keadaan keuangan, pendidikan, status sosial, dan sebagainya. Satu-satunya syarat yang harus dipenuhi hubungannya dengan perusahaan hanyalah pembayaran uang pertama yang besarnya tidak seberapa.
Multilevel marketing juga merupakan cara berbisnis mempersatukan keberadaan keluarga. Semua anggota keluarga, suami isteri dengan dibantu anak-anaknya dapat memusatkan perhatiannya ke dalam satu pekerjaan. Beberapa keluarga kini telah banyak yang terjun ke dalam bisnis ini dan telah terwujud kemitraan kerja yang meyakinkan. Kalau semua partner mempunyai komitment untuk membina bisnis tersebut, dapatlah dibayangkan betapa cepat pendapatan keluarga diperoleh hanya dengan empat orang sponsor saja, bapak mempunyai jarigan sendiri, ibu sendiri, juga anak perempuannya.
Filsafat MLM tradisional memang menentang penggunaan iklan untuk membangun organisasi networking. Anggapan saat itu adalah bahwa iklan tidak akan mudah digandakan, belum lagi mahal dan paling tidak penting dalam kesuksesan MLM yang berbasis networking.
2. Mekanisme Kerja MLM
Konsep MLM sesungguhnya sangat sederhana dan siapapun yang mempelajari mekanismenya akan sampai pada kesimpulan bahwa MLM merupakan sistem pemasaran yang efektif dan efisien.Sekalipun demikian banyak juga orang yang tidak akan memperoleh peluangnya. Penyebabnya mungkin sifat manusia yang sudah terbentuk melalui pengalaman masa lalu dalam hal kemampuan melihat produk atau jasa dari sudut pandang penjualan. Secara instingtif orang ingin tahu siapa yang menjual dan bagaimana produk itu dijual.
Semua penjualan MLM dilakukan melalui penjualan langsung (Direct Selling) dimana calon pembeli tidak perlu susah payah datang ke toko atau supermarket untuk membeli sejumlah barang, tetapi hanya cukup di rumah saja. Karena distributor MLM akan datang menawarkan produknya. Keuntungan konsumen akan lebih banyak tahu kualitas barang yang ditawarkan.
Multilevel Marketing (MLM) adalah salah satu strategi pemasaran, dengan membangun saluran distribusi untuk memindahkan produk dan jasa langsung ke konsumen. Strategi seperti ini membuka sebuah peluang bagi seseorang yang ingin memiliki usaha sendiri / wiraswasta. Strategi seperti ini tidak membutuhkan modal awal yang tinggi. Kebutuhan akan tempat usaha dan persediaan produk sudah disiapkan oleh perusahaan. Strategi seperti ini membuat banyak orang yang dulunya tidak bisa memiliki bisnis sendiri, karena keterbatasan modal yang ada, akhirnya bisa menjadi pengusaha.
Bisnis MLM menjadi sebuah bisnis dambaan. Setiap orang yang ingin memiliki sebuah bisnis pasti menginginkan adanya bimbingan dari seseorang yang lebih memiliki pengalaman dalam bisnis. Dalam bisnis MLM, setiap orang akan mendapatkan bimbingan yang berasal dari :
a) Upline yaitu rekan kerja yang telah mengajak seseorang untuk menekuni usaha MLM. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah dimiliki, serta membimbing saat menjalankan bisnis ini.
SKEMA BIMBINGAN:
b) Support sistem yaitu sistem penunjang yang menyediakan :
• Sistem pendidikan. Dengan sistem pendidikan, setiap distributor yang tergabung dalam sebuah perusahaan MLM dapat mempelajari cara untuk meraih kesuksesan.
• Peralatan penunjang. Peralatan penunjang dibutuhkan oleh para distributor untuk mempermudah dalam menjalankan bisnis. Peralatan tersebut dapat berupa buku, kaset, brosur atau majalah.
• Perlindungan lebih. Perusahaan MLM dapat memberikan perlindungan lebih kepada para distributor karena support sistem yang mereka miliki dapat berfungsi sebagai wadah bagi para distributor untuk melindungi diri dari tindakan sewenang-wenang pihak manajemen perusahaan. Biasanya support sistem didirkan oleh rekan kerja yang telah bergabung sebelumnya.
Perusahaan-perusahaan MLM yang bisa berkembang besar dan bertahan lama adalah perusahaan MLM yang memiliki support sistem. Perusahaan MLM yang tidak memiliki support sistem bisa dipastikan tidak akan berkembang atau bertahan lama.
Pengarahan dan bimbingan membuat bisnis MLM menjadi sebuah bisnis dambaan karena kebanyakan bisnis yang lain tidak menyediakan atau memperlengkapi para distributornya dengan pengarahan dan bimbingan. Tidak adanya pengarahan dan bimbingan akan mempersulit bahkan menghambat dalam membangun sebuah bisnis.
Ada tiga jenis manusia dalam organisasi pemasaran sistem jaringan, yaitu : para pemimpin, distributor, dan mereka yang gugur atau drop out. Yang paling besar jumlahnya adalah mereka yang tergolong drop out. Mereka adalah orang-orang yang ingin bergabung dengan bisnis MLM namun segera berhenti sebelum menghasilan sesuatu.
Bisnis MLM memiliki resiko yang sangat kecil, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada. Kecilnya resiko dalam bisnis ini disebabkan oleh:
a) Modal usaha yang kecil
Ketika terjadi sesuatu yang sangat buruk, dan kita harus berhenti menjalankan bisnis MLM, maka kita tidak akan kehilangan modal atau uang dalam jumlah yang besar.
b) Sistem transaksi Cash and Carry
Semua pembayaran dilakukan secara tunai oleh rekan kerja. Hal ini membuat kita tidak akan memiliki piutang tak tertagih seperti yang biasanya ada pada bidang bisnis lainnya.
c) Tanggung jawab terpisah
Masing-masing orang memiliki tanggungjawab dan kewajiban masing-masing. Tidak memiliki tanggung jawab terhadap rekan kerja atau downline kita.
Mengingat banyaknya perusahaan MLM dengan segala produk dan sistemnya, maka hendaklah diperhatikan hal-hal berikut sebelum menentukan pilihan, yaitu :
1) Track Record Perusahaan
Check Record Perusahaan MLM yang akan diikuti, kalau dari luar negeri cek keberadaan perusahaan itu dengan jelas, prestasi, pertumbuhan bisnis mereka dan komentar publik / orang-orang tentang perusahaan tersebut. Ada perusahaan luar negeri yang niat berekspansinya karena pertumbuhannya yang sehat, dan ada juga perusahaan MLM luar negeri yang masuk ke Indonesia karena di negaranya sudah tida laku lagi. Kalau perusahaan MLM lokal, check juga perusahaan tersebut didirikan oleh siapa record pendiri bisnis, alamat jelas dan perusahaan yang mengbackupnya. Perusahaan yang besar tidak hanya memikirkan profit saja, tetapi juga maju dalam riset dan inovasi produknya.
2) Produk yang dipasarkan
Bicara bisnis tidak akan lepas dari pembicaraan tentang produknya. Apakah produk yang dipasarkan itu bermanfaat untuk orang banyak, harganya terjangkau, dan kualitasnya sudah teruji dan berapa banyak yang sudah membuktikannya. Tidak ada cara lain yang lebih baik untuk belajar mengenai produk dari perusahaan selain menggunakan produk itu sebanyak mungkin. Produk-produk perusahaan menyediaan dasar yang akan membuat pendapatan menjadi mungkin. Produk-produk inilah yang akan membedakan perusahaan bisnis jaringan dengan skema piramid yang ilegal.
3) Marketing Plan
Teliti dengan baik Marketing Plan yang ditawarkan. Berapa prosentase share profit perusahaan ke membernya. Ini penting sekali bagi prospek jangka panjang nantinya. Kalau perusahaan MLM tersebut bisa membagi share profit dengan baik, kemungkinan perusahaan itu mampu bertahan lama dan jangka panjang.
4) Peluang Market
Dengan memahami marketing plan dan produk di atas, maka bisa dibayangkan berapa besar market pasar yang diserap oleh perusahaan MLM tersebut. Teliti juga kompetitor / perusahaan MLM lain yang memasarkan produk / marketing plan yang hampir sama segera ambil kesimpulan. Apakah sudah ada perusahaan sebelumnya masuk Indonesia dengan format yang sama. Kalau ada berarti perusahaan MLM tersebut adalah perusahaan MLM follower yang baru masuk ke sini. Kalau follower, pastikan mereka membawa hal baru yang tidak dimiliki oleh perusahaan MLM yang lebih dulu masuk.
5) Terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Memastikan bahwa suatu perusahaan MLM itu telah terdaftar sebagai anggota APLI atau belum menjadi sangat penting karena kalau tidak, perusahaan itu ilegal. Perlu diketahui bahwa perusahaan yang memiliki surat SIUPL belum tentu terdaftar / termasuk MLM yang sesuai dengan kriteria dari pihak APLI.
3. Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah akad memiliki harta dengan menukarkannya dengan harta lain, dengan cara rela sama rela.penyelengaraan akad diisyaratkan haruslah orang yang berakal, tamyis ( telah mampumembedakan yang baik dari lainnya ), dan mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai atas apa yang ada pada tangannya.Harta yang ditukarkan haruslah merupakan harta yang halal, bernilai, dan dapat diterimakan. Islam memberi dorongan kepada pedagangan dan tukar menukar, baik di daratan maupun di lautan.
Dan dari Rifa’ah bin rafi’, bahwa Nabi SAW pernah ditanya, kasab apakah yang paling baik ? beliau menjawab:
” Pekerjaan orang dengan tangannya dan setiap jual beli mabrur ”
Jual beli mabrur adalah jual beli yang berlangsung antara barang-barang yang halal, jauh dari perkara-perkara haram, dan tidak termasuk salah satu jenis akad-akad riba ataupun akad-akad majhul ( tidak jelas diketahui ), yang menyebabkan terjadinya spekulasi harga atau barang. Jual beli mabrur sangat menjauhi cara-cara usaha yang kotor, seperti berdagang dalam perkumpulan-perkumpulan foya-foya, perjudian ataupun undian, dan sejenisnya.
Jual beli melahirkan kewajiban secara bertimbal balik kepada para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Dari sisi penjual, penjual diwajibkan untuk menyerahkan suatu kebendaan sedangkan dari sisi pembeli, pembeli diwajibkan untuk membayar harga pembelian kebendaan tersebut yang juga merupakan suatu bentuk perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini adalah uang yang telah ditentukan nilai mata uang dan jumlahnya.
B. Prinsip-Prinsip Umum Bisnis
1. MLM Syariah
Sebagai muslim kita bangga bahwa semangat untuk menerapkan syariah dalam seluruh aspek kehidupan telah menggeliat di berbagai belahan dunia termasuk di tanah air. Di tanah air ini telah tumbuh dan berkembang sistem ekonomi syariah yang ditandai dengan munculnya lembaga-lembaga ekonomi syariah semacam bank syari’ah dan BMT. Bahkan lahir pula lembaga ekonomi syariah pada sektor yang lain hingga muncul pula kolam renang syariah, penginapan syariah, dan MLM syariah. Semangat ini pantas untuk mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan struktural. Karena itu lahir pula partai-partai politik yang mengusung bendera syariah. Namun ghiroh dan semangat bersyariah itu tidak cukup dengan simbol-simbol. Yang lebih mendasar adalah substansi dan penerapan syari’ah itu pada tataran implementasi. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan syariah, diantaranya :Pertama, sebagai perusahaan yang beroperasi syariah, niat,konsep dan praktek pengelolaannya senantiasa merujuk kepada syariah itu sendiri. Untuk menjamin terpenuhi dan terlaksananya syariah itu, perusahaan memerlukan pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang independent dan profesional.
Kedua, visi dan misi usaha MLM syariah menekankan kepada pembangunan ekonomi umat dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya untuk mencapai kesejahteraan mereka dengan menyediakan produk-produk yang bermanfaat dengan harga terjangkau.
Ketiga, sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan secara proporsional. Dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktekkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui kedua-duanya.
Keempat, dalam hal marketing plan-nya berusaha untuk tidak membawa para distrbutornya pada suasana materialisme dan hedonisme yang bertentangan dengan nilai-nilai syari’ah.
9 Nilai Plus MLM Syariah
a. Nilai Silaturahmi
Nilai silaturahmi merupakan hal yang paling pokok dalam bisnis MLM syariah. Kegiatan menjual produk, merekrut downline, dan mensponsori orang lain dalam bisnis ini hanya dapat dilakukan dengan silaturahmi. Silaturahmi ini dilakukan pada orang-orang yang sudah dekat, atau bahkan yang belum dikenal.
b. Nilai Pengembangan Usaha
Keberanian berwirausaha dapat dikatakan tidak dimiliki setiap orang. Kadangkala ada beragam faktor yang membuat seseorang tidak memiliki minat menjadi seorang wirausahawan. Padahal, dibanding menjadi wirausahawan,resiko menjadi pegawai justru lebih besar. Dari mulai ancaman PHK, gaji yang kecil,sampai waktu yang terikat oleh jam kerja. Dalam bisnis ini diajarkan bagaimana menjadi seorang wirausahawan, dengan mendapat mata pelajaran wirausaha langsung dari kehidupan nyata, bukan teori-teori yang susah di cerna.
c. Nilai pemberdayaan pengangguran
Di negara kita saaat ini begitu banyak orang yang masuk kategori pengangguran. Jumlahnya jutaan. Dengan adanya MLM syariah yang dapat diakses oleh setiap orang, sangat memungkinkan untuk dapat mengatasi masalah pengangguran secara lebih signifikan. Ciri keanggotaan bisnis ini yang tanpa batas, sangat memungkinkan untuk menyerap jutaan tenaga kerja yang belum terserap oleh bisnis konvensional yang ada di negara kita.
d. Nilai Pemberdayaan Produk Lokal
Dengan makin banyaknya bisnis ini,maka secara tidak langsung akan menjadi piranti penguatan ekonomi kerakyatan, menyuburkan pemakaian produk lokal (demi menghemat devisa dan mengurangi impor), dan memberikan kesempatan kepada usaha kecil mikro untuk memperkenalkan barang dan jasanya. Sehingga tidak hanya distributor dan pemilik usaha yang untung, tapi juga para supplier (mitra pasok) dalam negeri pun ikut diuntungkan dengan terserapnya produk mereka di pasaran.
e. Nilai Kehalalan Usaha dan Produk
Pastilah barang atau jasa yang diperdagangkan oleh MLM syari’ah bukanlah brang yang haram, tetapi barang-barang yang sudah jelas kehalalannya. Baik itu dari zat, proses, dan cara memperolehnya. Selain itu produk tersebut tidak menimbulkan madharrat, bukan produk riba, dan bukan pornografi. Barang dan jasa yang diperdagangkan, diupayakan merupakan barang pemenuhan kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong konsumerisme dan pemborosan. Selain itu pengelolaan usahanya pun disesuaikan dengan syariah.
f. Nilai Jaringan Ekonomi Islam Dunia
Keberadaan sistem bisnis MLM syariah sangat memungkinkan untuk membentuk sebuah jaringan bisnis internasional. Baik itu jaringan dalam produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Semakin luas jangkauan jaringan, maka semakin luas pula kesempatan untuk ikut serta dalam bisnis ini, dan mendapat keuntungan akan keberadaannya. Bisnis MLM Syariah adalah bisnis yang sangat memungkinkan untuk go internasional.
g. Nilai Ketahanan Akidah
Dunia islam adalah sebuah kelompok masyarakat yang sedang dikepung oleh serbuan budaya dan ideologi yang tidak islami. Serbuan ini begitu dahsyatnya sehingga telah mengkoyak sebagian dari sendi-sendi akidah umat. Kita saksikan, betapa banyak orang yang mengaku islam tapi jauh dari nilai-nilai islam. Bisnis MLM syariah adalah bisnis yang dapat dijadikan alternatif untuk merajut kembali ukhuwah islamiyah diantara umat. Keunggulan dalam silaturahmi akan menjadikan bisnis ini menjadi benteng pertahanan akidah yang kokoh.
h. Nilai Strategis Perdagangan Bebas
Menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tentunya umat muslim harus menyiapkan segala sesuatunya. Kita harus mempunyai aneka strategi jitu untuk bisa bersaing dan menang dalam percaturan ekonomi dunia saat ini. Kalau tidak, maka kita hanya akan menjadi konsumen yang tidak berdaya. Bisnis MLM syariah adalah satu diantara beragam strategi lain, yang akan mampu memaksimalkan potensi umat dalam mengembangkan ekonomi sehingga bisa bersaing dan diperhitungkan dalam percaturan ekonomi dunia.
i. Nilai Pemberdayaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Zakat, infaq dan sedekah (ZIS) adalah tiga kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi Islam. Ada transaksi, berarti ada penghasilan, ada penghasilan berarti ada zakat, infaq, dan sedekah sesuai aturannya masing-masing. Sedangkan untuk pengelolaannya dapat diserahkan kepada lembaga-lembaga yang profesional di bidang pengelolaan ZIS. Pada intinya, usaha bisnis MLM syariah dapat menjadi pelopor untuk terus mengkampanyekan pentingnya ZIS pada umat.
2. Kriteria MLM Syariah menurut Fatwa MUI No.75/VII/2009
Dalam sepuluh tahun terakhir, bisnis multi level marketing (MLM) menjamur. Jumlahnya mencapai ratusan perusahaan. Beberapa di antaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliyaran rupiah dari mitra usahanya. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game yang diharamkan para ulama. Citra MLM pun tercorengSesuai Fatwa MUI No 75/VII/2009, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikat syariah dari MUI. Tidak banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Dari tahun 2007 hingga 2010, hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah. Banyak perusahaan MLM yang mengeluhkan beratnya syarat yang ditetapkan MUI. Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara umum. Bahkan terbukti, banyak pengusaha non-Muslim yang menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksplotatif dan menguntungkan pelaku ekonomi besar.
Indonesia, kendati merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dalam hal praktik muamalah Islami belum begitu memasyarakat dibandingkan praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah umumnya dikenal di dunia perbankan. Terbukti, hampir semua perbankan besar telah memiliki bank syariah. Bandingkan dengan lembaga bisnis lainnya, misalnya bisnis MLM. Meskipun perusahaan MLM di Indonesia berjumlah ratusan, yang telah mengantongi sertifikat MLM syariah dari MUI hanya 5 perusahaan. Dari berbagai kasus yang terungkap di pemberitaan, dapat disimpulkan bahwa cukup banyak perusahaan MLM yang sistem usahanya didesain hanya untuk menguntungkan pihak pengelolanya. Bahkan, tidak jarang perusahaan MLM tersebut hanya kedok dari bisnis money game, yang bertentangan dengan kaidah Islam (haram) dan menyengsarakan anggotanya. Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Tanah Air, demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa. Sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Juga, dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya. Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yang jauh dari nilai-nilai Islam. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.
Perusahaan berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Perusahaan juga terikat pada syarat-syarat pada waktu akad (transaksi).
Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang beriman penuhi janji- janjimu (akad-akadmu).''
( QS surat Al Maidah ayat 3 )
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barang siapa menipu kamu, maka ia tidak termasuk golongan kami.'' (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah).
Dan Nabi SAW bersabda:
"Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.''
(HR Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf).
Perusahaan berbasis syariah juga wajib membagi bonus atau imbalan dengan adil di antara pelanggan atau mitra usaha. Bonus yang diberikan kepada pelanggan atau mitra usaha, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan prestasi kerja nyata. Tidak boleh bonus atau imbalan yang dimaksud diberikan secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Juga, dilarang berbuat zalim oleh pelanggan tingkatan atas (up line) kepada tingkatan bawahnya (down line). Allah SWT berfirman: "Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.'' (QS Al-Baqarah 279).
Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur, dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Model bisnis syariah Islam tidak hanya membuat pelaku bisnisnya lebih tenang karena terbebas dari praktik riba dan syubhat.
• Syarat MLM Syariah
MUI telah menetapkan syarat bagi sebuah perusahaan untuk memperoleh sertifikat syariah. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a) Obyek Akad
Adanya obyek transaksi riil / nyata yang diperjualbelikan
b) Barang / Jasa yang diperdgangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau untuk sesuatu yang haram
c) Transaksi
Tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba ( bunga uang ) dharar, dzulm dan maksiat.
d) Harga
Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan (ghibn / excessive mark up ) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas / manfaat yang diperoleh.
e) Bonus / Komisi
Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya haruslah berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai penjualan barang atau produk / jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
f) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
g) Tidak boleh ada bonus atau komisi secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan jasa.
h) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada mitra usaha tidak menimbulkan ighra’ ( iming-iming yang berlebihan )
i) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota (mitra usaha) pertama dengan anggota (mitra usaha)
j) Perekrutan
Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syari’ah, dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll.
k) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
l) Tidak melakukan money game
Dalam Islam money game adalah maysir / perjudian : Alqur’an menyatakan banyak manfaatnya tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.
BAB III
GAMBARAN UMUM
A. Sejarah Berdirinya K-Link Di Pekalongan
PT. K-Link Indonesia didirikan di saat-saat pada transisi antara era lama dan era baru. Selain membawa tradisi pengetahuan tentang kasih sayang dan perikemanusiaan dari abad terakhir yang telah berlalu, K-Link bertujuan untuk membantu para distributor/anggota untuk mengembangkan pengetahuan ekonomi dari kedua abad yang telah bergabung bersama dan menghasilkan jumlah keuntungan yang sangat menakjubkan. Inilah harapan dan prinsip kerja yang diterapkan oleh PT.K-Link Indonesia.
Pertimbangan perusahaan dalam membina bisnis global adalah jelas. Perusahaan ini memberi arahan dan dukungan penuh kepada para usahawan untuk mengembangkan K-Link Indonesia ke pasar internasional. Selain memberikan kesadaran tentang arti kesehatan dan kecantikan, perusahaan juga berharap K-Link dapat memainkan peranan penting dalam bisnis penjualan langsung secara global untuk memenuhi wawasan menjadi perusahaan penjual langsung yang bertaraf internasional. K-Link perlu menanamkan semangat bermurah hati, keberanian, ketekunan dan perencanaan yang baik kepada setiap anggotanya.
Perusahaan MLM Syari’ah PT K-Link Indonesia bergerak dibidang pemasaran barang atau produk yang dilakukan dengan sistem MLM yang sering juga disebut Network Marketing (pemasaran dengan sistem jaringan). Bentuk usaha ini dilakukan dengan mengajak seseorang yang berminat menjadi anggota jaringan pemasaran untuk melakukan kerjasama dibidang perdagangan (jual beli) dalam rangka memasarkan produk PT K-Link Indonesia.
Salah satu mitra PT K-Link Indonesia adalah seorang pekerja serabutan bernama Budianto Nugroho
yang tinggal di wilayah Bekasi. Beliau pada awal menjalankan K-link, masih mengontrak sebuah rumah kecil di Perumahan Pondok Cikunir Bekasi. Beliau menjadi anggota MLM Syari’ah PT K-Link Indonesia sejak pertengahan tahun 2003. Pada saat tulisan ini dibuat, beliau sudah menempati rumah megah di kawasan Elite Grand Wisata Bekasi. Pertama kalinya beliau ke Pekalongan secara tidak sengaja bertemu dengan seorang kuli bengkel Honda Pekalongan Motor yang sudah mendedikasikan waktu dan tenaganya di bengkel tersebut lebih dari tujuh tahun bernama Herry Sucipto di depan Hotel Istana Pekalongan pada awal tahun 2004. Dari pertemuan tersebut, akhirnya beliau melahirkan group besar di Pekalongan bersama dengan dua orang mitra bisnisnya yaitu Teguh Suroso (seorang sales Biore dan Baygon yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun) dan Cholikul Wachid ( seorang supir antar jemput di Travel Nusantara Pekalongan ). Beliau-beliaulah yang mengembangkan K-Link di Pekalongan.
Supaya distributor atau konsumen mudah mendapatkan barang, maka mereka bekerja sama dengan bapak H.Aminuddin, SH ( seorang Notaris dan PPAT terkenal di Pekalongan )
profil H Aminuddin S.H klik disini
untuk mengajukan permohonan pendirian stockist centre di wilayah Pekalongan. Sehingga sejak tanggal 17 Oktober 2005 Stockist Centre Pekalongan resmi berdiri dan mulai beroperasi dengan wilayah kerja di kabupaten Pekalongan, Pekalongan Kota, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang. Stockist ini beralamat di Jalan Binagriya Raya No 648 Pekalongan. Karena ada peraturan dari pusat bahwa kantor K-Link haruslah berbentuk sebuah ruko, maka pada pertengahan Desember 2007 kantor K-Link pindah alamat di Komplek Wisata Dupan Mall Blok B No 18. Seiring dengan kemajuan omset serta jumlah distributornya maka pada tanggal 16 Juni 2009, Kantor K-Link pindah ke alamat Ruko Batik Plaza Jl. Merdeka No.400 Pekalongan, no telp / fax 0285.442404 buka dari hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 wib sampai 21.00 wib.
Adapun kantor pusat PT K-Link Internasional di Wisma K-LINK
45, Jalan Kuchai Maju 2, off Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur Malaysia. Sedangkan kantor pusat di Jakarta beralamat di Jalan Dr. Sahardjo No.161 Manggarai Selatan, Tebet.
Sedang beberapa stockist yang tersebar di Indonesia antara lain :
a. DKI Jakarta
b. Bogor, Banten, Bekasi, Depok
c. Jawa Barat
d. Jawa Tengah
e. Jawa Timur
f. DI Yogyakarta
g. Bali
h. Nusa Tenggara
i. Maluku dan Kepulauan Maluku
j. Nangroe Aceh Darussalam
k. Sumatera
l. Kalimantan
m. Sulawesi
n. Irian Jaya-Papua
B. Strategi dan Sistem Perencanaan Pemasaran Perusahaan MLM syari’ah PT K-Link Indonesia.
a. Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah bagan yang menunjukkan bagian yang ada dalam organisasi tersebut dalam pola pengembangan dan penyusunan jaringan. Stuktur organisasi PT K-Link Indonesia di Pekalongan tergambar dalam bagan sebagai berikut:
NOTE: HUBUNGI PEMBUATNYA YA..... :)
b. Sistem Kerja PT K-Link Indonesia
Seseorang yang ingin bergabung di PT K-Link Indonesia, maka ia harus mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan fotokopi KTP serta membayar uang administrasi sebesar Rp.200.000. Selanjutnya ia akan mendapat fasilitas-fasilitas:
1. Buku induk
Dalam buku yang lux full color dijelaskan tentang:
• Profil perusahaan
• Bisnis penjualan langsung
• Mengapa pilih K-link
• Konsep kesehatan
• Rangkaian produk
• Rancangan Pemasaran K-Link Internasional
• Langkah permulaan
• Organizer pribadi
• Kode Etik dan Peraturan
• Panduan bisnis
2. Product Catalog
Buku setebal 16 halaman full color ini menjelaskan tentang sebagian produk yang dipasarkan
3. Buku Khusus tentang spirulina
4. Buku khusus tentang kino
5. Buku kerja yang membimbing membernya bagaimana menjalankan bisnis ini.
6. Empat buah kaset tentang profil perusahaan, sikap, konsep kesehatan, dan sponsoring.
7. Lima keping VCD tentang Product Talk
8. Dua keeping VCD tentang profil perusahaan dan lagu-lagu favorite K-link.
Dalam pandangan syari’ah pendaftaran member dengan paket-paket di atas sangat baik. Nilai sangat baik ini layak diberikan karena:
1. Nilai barang-barang yang ada di dalam paket itu sama bahkan lebih dari uang pendaftaran yang dibayarkan.
2. tidak ada sedikitpun dari biaya pendaftaran yang ia bayarkan kepada perusahaan ini yang dijadikan sebagai bonus rekruitmen bagi sponsornya. Artinya, seluruh biaya pendaftaran akan dikembalikan kepadanya dalam bentuk produk dan ilmu yang sangat bermanfaat.
3. keuntungan materi akan diterima oleh sponsornya bila paket ini dibaca dan didengarkan sehingga melahirkan perubahan cara berpikirnya terhadap hidup dan kesehatan.
c. Produk-Produk PT K-Link Indonesia
Perusahaan PT K-Link Indonesia berkomitmen menyediakan produk-produk kesehatan. Dipilihnya kesehatan sebagai produk yang dipasarkan itu bukan karena kebetulan tapi karena kesehatan itulah produk yang paling dibutuhkan manusia di seluruh dunia, apalagi mereka yang hidupnya penuh dengan resiko kesehatan. Paradigma kesehatan yang dikembangkan oleh sistem ini adalah bahwa kesehatan itu nikmat dan harus dijaga. Paradigma ini pula yang dikembangkan oleh syariah dimana Rasulullah saw bersabda “dua nikmat yang kebanyakan orang melalaikannya adalah sehat dan waktu luang”.
PT K-Link Indonesia mempunyai bermacam-macam produk yang bermutu baik sebagai makanan dan minuman kesehatan, produk-produk UIE ( Universe Induce Energy ), produk perawatan kecantikan, produk perawatan kesehatan, maupun berbagai produk-produk handal lainnya. Berikut adalah beberapa contoh produk yang dipasarkan oleh PT K-Link Indonesia :
1. Makanan kesehatan
a. Extrak Gamat Emulsion KLIK DISINI
Extrak Gamat Emulsion merupakan suplemen yang lengkap dan unik bagi kesehatan tubuh manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ia berkhasiat merangsang pertumbuhan otot, tulang, saraf dan kulit, serta dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Produk ini juga berkhasiat menyembuhkan penyakit sinusitis, mengatasi rasa lelah dan meningkatkan kesuburan bagi pria dan wanita.
Berdasarkan penelitian terhadap teori penuaan akibat radikal bebas yang dilakukan oleh Dr. Denham Harman, seseorang dapat menunda proses penuaan 12 sampai 18 tahun hanya dengan mengkonsumsi 60 mg Genistein setiap hari.
b. K-Omega Squa KLIK DISINI
K-Omega Squa Plus merupakan makanan tambahan yang diformulasikan dengan kandungan omega 3 yang lebih banyak, squalene, lechitin sebagai formula baru yang ditambahkan didalam K-Omega Squa Plus serta vitamin E.
K-OmegaSqua merupakan suplemen yang sangat bermanfaat untuk membantu menjaga kesehatan jantung, kulit dan otak manusia. K-OmegaSqua mengandung tiga unsur yang bekerja secara maksimal dan sinergis untuk menjaga kesehatan jantung, kulit dan otak.
c. Organik K-Biogreen KLIK DISINI
Organic K-BioGreen merupakan makanan organik khusus yang mengandung 58 jenis bahan yang unik seperti kacang, biji-bijian, sayur-sayuran, rumput laut dan bifido-bacteri serta enzim makanan.
Manfaat Organic K-Biogreen adalah meningkatkan sistim imunitas dan sistim endokrin, membersihkan system pencernaan dan menjaga organ dalam, menurunkan kadar kolesterol dan mencegah penyakit jantung, mencegah sel kanker dan mengaktifkan sel tubuh, meningkatkan metabolisme tubuh, mengurangi stress dan meningkatkan daya ingat, memberikan kelembaban bagi kulit dan mencegah alergi kulit, menurunkan berat badan, serta mengembalikan kecantikan secara alami.
2. Minuman Kesehatan
a. UIE Liquid Chlorophyll KLIK DISINI
K-Liquid Chlorophyll adalah minuman kesehatan (Herbal Drink) yang bahan utamanya adalah sari klorofil dari daun Alfalfa (Medicago sativa), suatu herbal bernilai nutrisi tinggi.
b. K-Link Organic Spirulina KLIK DISINI
Spirulina adalah tumbuhan Mikro Ganggang yang telah hidup sejak 3,6 milyar tahun yang lalu. Spirulina merupakan sumber nutrisi alami yang paling lengkap dibandingkan dengan sumber nutrisi lain yang pernah ada.
c. K-Link Teh Rooibos SOD KLIK DISINI
K-Link Teh Rooibos SOD berfungsi untuk menguatkan tulang dan gigi, memperlancar metabolisme, meningkatkan oksigen dan memperlancar peredaran darah, meningkatkan kesuburan pria dan wanita (Beta Gamat Emulsion), menyegarkan system syaraf, serta meningkatkan kesehatan kulit.
3. Perawatan Kesehatan
a. K-Link Kino KLIK DISINI
K-LINK Kino adalah koyo yang berfungsi untuk menyerap racun dalam tubuh yang beredar bersama aliran darah. K-LINK Kino merupakan suatu inovasi yang mengagumkan dalam metode penyembuhan Fisioterapi praktis, yang menggabungkan aneka ramuan berkhasiat dengan penerapan titik-titik akupuntur dibagian telapak kaki. K-LINK Kino dapat mengatasi berbagai gangguan kesehatan secara tuntas dan efektif tanpa efek samping.
b. Gamat Vitagel KLIK DISINI
Lotion yang berkhasiat untuk menjaga kelembaban dan menghalskan kulit, menyembuhkan penyakit, merawat luka ringan pada kulit, menyembuhkan penyakit kulit seperti kudis, radang, jerawat, maupun luka bakar.
c. K-Link Riddance
Manfaat-manfaat K-Link Riddance adalah sebagai berikut: Pembersihan dan melancarkan aliran darah, membersihkan usus dan memperbaiki sifat peristaltik usus,meningkatkan daya detoksifikasi alami pada tubuh kita, penyeimbang fungsi organ, meningkatkan daya serap nutrisi, serta memperlambat proses penuaan
d. K-Sauda VCO
Manfaat K-Sauda VCO adalah meningkatkan daya tahan tubuh, berfungsi sebagai antivirus influenza, hepatitis, lupus dan herpes, antibakteri Pneumonia , radang tenggorokan, gonorrhoe, antiparasit dan jamur penyebab cacingan, eksim, diare, melindungi tubuh dari serangan tumor dan kanker, membantu penyembuhkan prostat dan tiroid, serta menjaga kesehatan kulit dan rambut.
4. Perawatan Kecantikan
a. K-Beaucareline Bioxy Super Essence
K-BeauCareline seri perawatan kulit adalah formulasi khusus dari bahan alam untuk menjaga keindahan dan kesehatan kulit. Merupakan suatu pilihan yang tepat untuk kulit sehat, kencang dan kelihatan awet muda
b. K-Beaucareline Form Cleanser
Diformulasikan khusus dari asam amino protein gandum, mengandung tinggi kadar gliserin dan xylitol untuk memberikan kelembaban pada kulit.
5. Perawatan Pribadi
a. K-Chlorophyll Care Transparant Soap
K-Chlorophyll Care Transparant Soap adalah produk sabun untuk perawatan kecantikan kulit wajah dan tubuh dengan formulasi yang sesuai untuk kulit orang Asia. Memberikan zat-zat gizi dan nutrisi yang sangat diperlukan kulit dan membantu memelihara kulit dengan mempertahankan kelembaban kulit serta membantu pertumbuhan sel-sel baru jika terjadi kerusakan sel kulit.
b. All White Blue Toothpaste Cool Mint
All White Blue Toothpaste Cool Mint merupakan produk pasta gigi yang diciptakan dengan teknologi tinggi abad 21 yang diformulasikan secara ilmiah untuk perlindungan terhadap kebersihan gigi.
c. K-Link Puyikang
Manfaat K-Link Puyikang diantaranya adalah mengatasi berbagai masalah keputihan, mengatasi masalah iritasi, mengurangai nyeri, mengurangai infeksi jamur pada vagina, serta mengatur siklus bulanan.
d. K-Sophie
K-Sophie pembalut dan pantyliner yang terbuat dari formula special, kombinasi antara bahan-bahan tradisional herbal dengan bioteknologi dan mengandung ion negatif mampu mengalami masalah-masalah wanita, dalam kesehariannya dan pada saat datang bulan tiba, seperti masalah saat menstruasi, peradangan pada vagina , gatal, bau tidak sehat dan lain-lain yang disebabkan oleh bakteri dan jamur, dapat meningkatkan kesehatan dan menciptakan kenyamanan.
C. Kode Etik MLM Syari’ah PT K-Link Indonesia
Ketentuan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai seorang sponsor yang telah terdaftar menjadi anggota K-Link
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar
4. Melampirkan fotokopi data diri
5. Membayar biaya pendaftaran
6. Seorang distributor hanya berhak atas satu nomor keanggotaan
7. keanggotaan sebagai distributor berlaku seumur hidup selama yang bersangkutan dapat memenuhi jumlah BV minimal yang ditentukan perusahaan dalam satu tahun.
Hal-hal yang dilarang
1. Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan.
2. Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapat ijin tertulis dari perusahaan.
3. Menjual produk-produk k-link tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
4. Menjual atau memasarkan produk-produk K-Link Internasional yang belum secara resmi diedarkan oleh K-Link Indonesia.
5. Menjual produk-produk k-link yang telah kadaluarsa.
6. Merubah, mengurangi, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti label atau kemasan, isi kemasan produk-produk K-Link yang diperjualbelikan baik sebagian atau seluruhnya.
7. Memprospek, mempengaruhi, dan membujuk orang yang telah menjadi distributor baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar orang tersebut pindah ke dalam jaringannya atau jaringan lain.
8. Memajang produk-produk K-Link di etalase kios, toko, apotik, dan tempat-tempat penjualan umum lainnya.
9. Menjadi anggota atau ikut secara aktif dalam kegiatan bisnis perusahaan MLM lain.
10. Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong dalam tindak pidana kepada sesama distributor atau karyawan perusahaan.
11. Mengalihkan keanggotaan kecuali kepad anggota keluarga.
12. Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur-brosur, kaset-kaset, video-video, buku-buku, merekam kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertamuan yang diselenggarakan oleh perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.
13. Melakukan pembatasan wilayah kepada distributor lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas suatu kawasan atau wilayah tertentu.
14. Meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, sistem dan layanan dari perusahaan lain ( kompetitor).
Peraturan Sponsor
1. Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor.
2. Sponsor tidak dibolehkan memperebutkan calon distributor, jika ada dua orang atau lebih yang telah memprospek distributor, maka keputusan untuk memilih sponsor diberikan kepada calon distributor tersebut.
3. Sponsor tidak dibolehkan memasang iklan untuk mencari distributor baru seolah-olah memberikan lowongan pekerjaan.
4. Apabila seorang distributor menikah atau mempunyai istri/suami yang belum menjadi distributor dan kemudian mendaftar menjadi distributor maka sponsornya haruslah pasangan dari suami/istri tersebut serta harus berada dalam satu jaringan istri/suami yang lebih dahulu menjadi anggota.
5. Dalam hal dua orang yang telah menjadi distributor menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan jaringannya masing-masing.
Sanksi-Sanksi
1. Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada distributor yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Distributor berupa:
a. Pemberian Surat Teguran
b. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundaan pemberian bonus, hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
c. Pencabutan keanggotaaan.
2. Distributor yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan alasan-alasannya dalam waktu 14 (empat belas hari) sejak menerima surat tersebut.
3. Apabila dalam waktu 14 hari tersebut distributor tidak mengajukan surat keberatan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima pemberian sanksi tersebut, dan dengan demikian maka sanksi dapat diberlakukan secara efektif.
D. Support SistemSupport sistem adalah sebuah sistem pendukung yang dikelola bersama antara para leader K-Link dan Perusahaan K-Link. Support sistem terdiri dari sistem pendidikan dan sistem penunjang.
1. Sistem Pendidikan K-System
Support System di K-link mendapat rangking dalam sepuluh besar di dunia. Ada sekitar seratus delapan puluh perusahaan yang terdaftar di SIUPL, dan ada sekitar enam puluh lima perusahaan yang terdaftar di APLI. Dan dari enam puluh lima perusahaan tersebut, ada sepuluh perusahaan yang mempunyai support system. Namun yang mempunyai satu-satunya support system hanyalah K-Link yaitu K-System. Melalui K-System, K-Link menciptakan sistem yang handal namun efektif dan efisien serta mudah diduplikasi oleh siapapun. Legitimasi K-System juga diakui dunia dengan mendapatkan penghargaan ” The Most Influential System in Asia Pasific Region Top 10 by 3rd Global system Leader Summit & 1st asia Pasific region Forum”. Keunggulan-keunggulan ini buka hanya teori namun telah terbukti dengan omset K-Link Indonesia yang meroket dengan pertumbuhan ekonomi yang eksponensial.
K-system memberikan langkah-langkah yang sederhana namun tepat untuk diikuti, sehingga mencapai hasil yang maksimal. Seminar dan pelatihan-pelatihan berkualitas yang diorganisir oleh K-System dan K-link. Sistem pelatihan dikelompokkan empat kategori yang disebut sebagai Program Profesional dan satu dn kategori umum, sebagai berikut :
Program Profesional 01
Pelatihan untuk calon member dan distributor. Modul pelatihannya atara lain :
• BOP (Business Opportunity Presentation) adalah pertemuan terbuka untuk memperkenalkan peluang bisnis yang bertujuan untuk meyakinkan prospek yang telah dipresentasi dalam home meeting atau one on one dalam mengambil keputusan untuk bergabung.
• GBOP (Grand Business Opportunity presentation) adalah pertemuan terbuka untuk mempekenalkan peluang bisnis dalam skala yang lebih besar bertujuan untuk lebih meyakinkan prospek yang dipresentsi sebelumnya dalam mengambil keputusan untuk bergabung.
• BT 123 ( Business Training) adalah pembekalan pengetahuan marketing plan awal yang diperlukan untuk mencapai peringkat manager.
Program Profesional 02
Pelatihan untuk distribtor yang berperingkat 6% (senior member) ke atas. Modul pelatihannya antara lain :
• BOB (Best of The Best) adalah pelatihan yang melahirkan disiplin diri dan fokus untuk sukses. Menyadari jati diri dan yang terbaik dari yang terbaik dari dirinya.
• CNQ ( Champion Never Quite ) adalah pelatihan yang berisi 90% teknik dan strategi membangun jaringan dengan menerapkan sistem dengan benar guna memekali peseta lulusan BOB yang telah bersemangat untuk memberikan arah dan prioritas kerja yang benar.
Program Profesional 03
Pelatihan untuk distributor yang berperingkat 9% ( supervisor ) ke atas. Modul pelatihannya antara lain :
• PSM ( Partner Sejati Meeting) adalah pertemuan khusus untuk distributor yang sudah mencapai peringkat Partner Sejati dengan tujuan untuk menigkatkan kualitas Partner Sejati.
• TTP ( Training The Presenter) adalah pelatihan bagaimana berbicara di depan umum dengan benar.
Program Profesional 04
Pelatihan untuk distributor yang berperingkat Emerald Manager ke atas. Modul pelatihannya antara lain :
• TTT ( Training The Trainer ) adalah pelatihan untuk penyeragaman bahasa dari isi materi modul-modul pelatihan k-system, untuk presenter lokal, propinsi dan nasional.
General
Pertemuan untuk semua distributor
• Recognition Nite adalah perayaan kesuksesan, pemberian penghargaan, kiat-kiat dan kisah sukses distributor dengan skala besar. Banyak keputusan dan leader lahir pada pertemuan ini.
• Anniversary adalah perayaan ulang tahu yang diadakan sekali setahun dalam skala besar dalam pemberian penghargaan, kiat-kiat dan kisah sukses distributor.
2. Sistem Penunjang
Sistem penunjang diantaranya adalah buku dan kaset. K-Link menyediakan alat bantu berupa buku dan kaset untuk mempermudah para distributornya dalam memasarkan produk dan menjalankan bisnisnya.
E. Marketing Plan dan Pembagian Bonus
K-Link dalam memberikan bonus kepada distributornya membagi menjadi dua bagian yaitu Plan A dan Plan B, dimana bagi yang memperoleh Plan B maka otomatis juga memperoleh bonus Plan A. Bonus pada Plan A sebesar 74% yang diberikan kepada distributor sedangkan sisanya sebesar 26% yang diambil oleh perusahaan. Bonus pada Plan B sebesar 72% yang diberikan kepada distributor sedangkan perusahaan hanya mengambil sisanya yaitu sebesar 28% dari omset keseluruhan. Selain bonus Plan A dan Plan B, para distributor juga akan mendapatkan keuntungan langsung sebesr 20% dari selisih harga produk yang dijual.
Plan A 74% Plan B 72%
Bonus Pengembangan 28% Dynamic Fund 9%
Bonus Kepemimpinan 30% Infinity 20%
Dana SRED 3% Unilevel 28%
Dana Crown 1% Global Bonus Sharing 15%
Dana Crown Ambassador 2%
Dana Senior Crown Ambassador 1%
Dana Royal Crown Ambassador 1%
Dana Rumah/Mobil 3%
Bonus Akhir Tahun 3%
Insentif ke Luar Negeri 2%
Catatan : 9 dari 10 Bonus Penghasilan di Plan A adalah penghasilan Global dimana yang dihitung adalah omset sema distributor K-Link di seluruh dunia.
Keunikan Rancangan Pemasaran K-Link, antara lain:
1. Pembayaran sebanyak 74% dari nilai bonus (BV)
2. Kenaikan peringkat yang mudah
3. Bonus kepemimpinan dinikmati hingga 27 level (menggunakan sistem perpaduan)
4. Kuota yang rendah (pengurangan kuota berdasarkan peringkat)
5. Sistem akumulasi (tanpa batas waktu)
6. Tidak ada penurunan peringkat
7. Pembagian keuntungan untuk semua level
8. tanpa ada tekanan
9. Sistem pembagian keuntungan global
10. Bisnis yang bisa diwariskan
BAB IV
ANALISIS
1) Analisis Multilevel Marketing Syari’ah K-Link menurut MUI
Pada tanggal 25 Juli 2009 MUI mengeluarkan fatwa no 75/VII/2009 tentang kriteria atau batasan MLM yang sesuai syari’ah. Survey yang dilakukan oleh MUI setidaknya ada sekitar 600 perusahaan MLM yang ada di Indonesia, 180 yang masuk SIUPL dan 65 yang terdaftar di APLI. Namun, hanya ada 5 Perusahaan MLM yang masuk verifikasi sebagai MLM Syariah dan yang pertama kali mendapat sertifikat MLM syari’ah setelah dikeluarkannya fatwa tersebut adalah perusahaan syari’ah K-Link Indonesia. Dan yang paling memenuhi kriteria syarat MLM syari’ah adalah K-Link Indonesia.
Menurut Drs H Ihwan Syam sebagai sekjen MUI Pusat yang bertugas mengawasi usaha yang dilakukan oleh PT K-Link Indonesia apakah telah sesuai dengan syari’ah atau tidak, menuturkan beberapa alasan yang menjadikan K-Link dianggap sebagai MLM syari’ah. Beberapa alasan tersebut diantaranya :
REKAMAN MUI, KLIK DISINI
1. prakata ustadz sofan untuk sekjen mui
2. drs h muh ihwan syam sekjen mui
3. prakata ustadz sofan untuk ketua mui
4. mlm syariah oleh kh drs amidan ketua mui
5. prakata ustadz sofan untuk rektor uin
6. prof dr amin abdullah rektor uin sunan kalijaga
7. kesimpulan ustadz sofan
8. k-link mlm syariah closing
a. Semua produknya halal sehingga aman dikonsumsi
Teruji secara klinis mulai dari bahan yang dipakai, kapsul yang digunakan untuk membungkus apakah mengandung minyak babi atau tidak serta apakah produk tersebut bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia atau tidak.
b. Di K-Link tidak akan ada sesenpun hasil yang akan diperoleh distributor tercampur barang riba. Di K-Link diajarkan untuk bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
c. K-Link dinyatakan bisnis yang share E karena di K-Link tidak akan ada tipu menipu atau akal-akalan atau ghoror karena dijaga oleh kode etik. Baik upline maupun downline akan mendapat penghasilan sesuai dengan kerja keras dan usaha yang dilakukan secara adil.
d. Usaha di K-link bukan usaha untung-untungan atau maysir.
Di K-Link tidak bisa merekrut anggota tanpa memprospek atau mendatangi satu persatu atau dengan pendekatan / silaturahmi. Di K-Link tidak diperbolehkan merekrut anggota dengan menggunakan paksaan atau tekanan. Setiap distributor yang mengjointkan member maka ia tidak mendapatkan laba sesenpun dari uang pendaftaran tersebut. Di K-Link tidak ada bonus sponsoring. Karena dampak dari bonus sponsoring adalah orientasi atau bahkan ambisi mendapatkan keuntungan materi lebih cepat yang didaftarkan dari pendaftaran member-member baru yang disponsori. Komitmen untuk membina atau membantu downline yang telah memberikan kepercayaan dan harapan pada sistem ini sangat lemah. Tidak jarang nama-nama yang direferensikan oleh downline diambil oleh up line nya.Apalagi diketahui bahwa bonus rekrutmen dan pasangan yang diperoleh dari mensponsori member baru itu sangat besar lebih dari 30% bahkan ada yang 50% dari biaya pendaftaran. Angka itu akan semakin besar bila ditambah dengan bonus pasangan yang kadang presentasinya lebih besar dari bonus rekrutmen.
e. Barang yang diperjualbelikan bukan barang najis atau barang yang dipergunakan untuk kemaksiatan.
f. Sistem yang ada didalamnya yang menjelaskan bagaimana hubungan antara perusahaan dengan pabrik atau pihak lain. Bagaimana hubungan antara sesama membernya, ada tidak unsur silaturahminya, ada tidak unsur ta’awun (tolong menolong) dan ukhuwah (persudaraan).
Sedangkan menurut Prof dr Amin Abdullah selaku rektor UIN Sunan Kalijaga yang merupakan salah satu pembicara pada seminar MLM Syari’ah menjelaskan beberapa hal mengenai alasan K-Link dimasukkan dalam kategori MLM syari’ah. Beberapa alasan itu adalah :
a. Produknya riil, tentang kesehatan, sedangkan kesehatan diperlukan oleh semua orang.
b. Kepedulian kepada kaum dhuafa / orang kecil.
Banyak orang dari kaum menengah ke bawah sukses dan punya penghasilan di K-Link. K-Link telah membentuk culture of hope yaitu harapan baru bagi orang islam. K-Link berusaha merubah citra Islam, yang selama ini dianggap banyak kaum Islam adalah golongan yang miskin. K-Link memberikan kesempatan kepada siapapun untuk ikut bergabung di perusahaannya, tanpa memandang status dan latar belakang membernya. Di K-Link diterapkan prinsip keadilan yaitu siapa yang bekerja keras dan sesuai dengan sistem maka dialah yang akan mendapat peringkat atau penghasilan yang tinggi.
c. Sistem Managementnya.
Sistem manajemen di K-Link bisa dikatakan luar biasa karena bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh MUI sebanyak 211 pertanyaan. Terutama 12 syarat yang dijadikan sebagai syarat MLM syari’ah bisa dijawab dengan jelas. Sistem management di K-Link dikatakan bagus karena :
1) SDM / sistem orgnisasinya kuat
Dijelaskan dengan adanya marketing plan dan pembagian bonus yang dibagi secara adil dan proporsional. Di dalam marketing plan terdapat bonus Global sharing yaitu bonus yang diterima adalah bonus yang didapat dari omset member seluruh dunia.
2) Perusahaannya kuat
Diusianya yang baru mencapai 8 tahun, K-Link telah berhasil menunjukkan beberapa prestasi, diantaranya:
• Gedung / kantor milik sendiri
Pada tanggal 12 Januari 2009 K-Link mengadakan syukuran atas pembangunan gedung baru K-Link Tower yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Jakarta yang merupakan simbol kejayaan K-Link di tanah air Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Priyanto. Komitmen perusahaan kepada distributornya di Tanah Air Indonesia mengisyaratkan perusahaan K-Link adalah benar-benar perusahaan yang bisa diandalkan, satu-satunya perusahaan Multi Level Marketing yang mendirikan Gedung milik sendiri di pusat ibukota Jakarta. Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 5000 m2 dengan tinggi 25 lantai. PT K-Link Indonesia menginvestasikan dana sebesar 400 Milyar rupiah untuk pembangunan gedung tersebut secara cash tanpa ada pinjaman terhadap pihak bank.
• Pabrik Chlorophyll
Banyak sekali yang berpendapat bahwa bisnis yang berpusat di luar negeri berarti memberikan keuntungan atau devisa kepada pihak luar. Namun hal ini tidak berlaku bagi perusahan K-Link Indonesia. K-Link telah tersebar di lebih dari 60 negara di dunia dan omset terbesarnya berada di Indonesia. Oleh sebab itu, kantor serta pabriknya di pindah di Jakarta. Pabrik chlorophyll tersebut di bangun di daerah sentul dengan luas tanah 18.000 m2. Dan setelah pabrik itu berproduksi, maka Indonesia-lah yang akan mengimport chlorophyll ke luar negeri.
• Gedung untuk Training
Perusahaan K-Link telah membeli tanah seluas 2 hektar di daerah Sukabumi yang akan di bangun sebuah gedung untuk pelatihan / training para distributornya.
• Mendirikan Panti Asuhan
Pada tanggal 10 Mei 2010 yang lalu K-Link meresmikan gedung panti asuhan yang terletak di Ringinsari, Bokoharjo, Prambanan, Jogjakarta. Panti asuhan yang didirikan di atas tanah seluas 2000 m2 ini kini dihuni sekitar 127 anak yatim piatu dan kaum dhuafa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Selain membiayai pembangunan gedung baru, dana yang terkumpul dari sumbangan K-Link dari para mitranya yang terdiri dari 20 % orang non muslim juga di gunakan untuk pembelian sebuah kendaraan operasional dan 127 sepeda.
2) Analisis Multilevel Marketing yang dipraktikkan oleh perusahaan K-Link di Pekalongan.
Menurut fatwa MUI no.75/VII/2009, ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Langsung Berjenjang Syari’ah. Berikut adalah dua belas syarat yang dipraktikkan oleh Perusahaan PT K-Link Indonesia.
1) Adanya obyek transaksi riil / nyata yang diperjualbelikan berupa barang atau jasa.
Diantara indikator adanya obyek transaksi riil adalah disediakannya produk-produk kesehatan yang berkualitas oleh PT K-Link Indonesia begitu juga dengan Stockist Centre Pekalongan yang menyediakan stock produk kesehatan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen serta distributornya. Ada sekitar seratus item produk dan setiap produknya telah lolos uji dari BPOM dan merupakan produk pioner dari masing-masing negara asal diproduksinya produk tersebut. Masing-masing produk tersebut juga telah di uji oleh Sekjen MUI yang meninjau produk tersebut dari tingkat kehalalan serta kemaslahatannya.
2) Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
Produk-produk yang didistribusikan oleh PT K-Link Indonesia adalah produk-produk kesehatan yang sudah dijamin kehalalannya oleh MUI. Seperti yang dituturkan oleh Sekjen MUI bahwa produk kesehatan K-Link tidak ada yang bisa membuat konsumennya mabuk seperti halnya khamr atau minum-minuman keras. Sebagai indikatornya, terdapat copyan kehalalan produk yang diberikan oleh PT K-Link indonesia sebagai bukti bahwa semua produk yang didistribusikan oleh PT K-Link Indonesia telah mendapat ijin dari BPOM dan pihak-pihak yang berwenang memberi ijin beredarnya sebuah produk kesehatan.
3) Transaksi tidak mengandung unsur gharar, maysir, Riba, Dharar, Dzulm dan maksiat.
Gharar adalah ketidakpastian atau terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan menimbulkan rasa penganiayaan dan ketidakadilan pihak lain. Sedangkan maisir berarti judi atau setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa loteri) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.
Riba berarti ziyadah (tambahan) yaitu tambahan uang yang diberikan ataupun diambil dimana pertukaran uang tersebut dengan uang yang sama. Diantara indikator bahwa transaksi yang ada di K-Link bebas dari hal-hal tersebut adalah :
• Transaksi transparan artinya setiap member maupun konsumen mengetahui harga konsumen maupun distributor tanpa ada yang ditutup-tutupi.
• Setiap orang berhak mengetahui dan mendapatkan harga pabrik, hanya dengan syarat memiliki kartu discount / membership dan mendapatkan informasi dimana bisa mendapatkan produknya.
• Pada transaksi di pasar / supermarket tidak mungkin konsumen mengetahui harga kulakan dari suplier dan dimana tempat pembelanjaannya.
• Tidak riba, karena tidak ada dalam bisnis K-Link seseorang menyetor uang kemudian mendapatkan kembalian uang ditambah bunga atau persenan.
• Tidak maksiat, karena produk K-Link bermanfaat untuk enjaga kesehatan dan memperbaiki organ serta jaringan tubuh yang rusak.
4) Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan ( ghibn / excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas / manfaat yang diperoleh
Tidak ada mark up harga, karena semua produk K-Link kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu yang tentunya masih terjangkau oleh masyarakat. Harga produk yang berkisar ratusan ribu tentunya tidak termasuk mahal apabila kita memahami manfaat dan kualitas produk tersebut. Sebagai salah satu indikatornya yaitu banyaknya konsumen yang terbantu kesehatannya dengan mengkonsumsi produk-produk K-Link dan mereka masih bisa berhemat memakai produk K-Link dan mencapai kesembuhan dibanding tindakan medis di rumah sakit yang bisa mencapai biaya sangat besar. Indikator yang lain yaitu dengan adanya buku testimoni seri satu hingga seri lima yang diterbitkan oleh K-Link yang berisi tentang kesaksian orang-orang yang terbantu karena mengkonsumsi produk-produk dari PT K-Link Indonesia dengan harga yang masih terjangkau tanpa adanya mark up harga dari pihak perusahaan. Di dalam kode etik juga dijelaskan bahwa setiap distributor dilarang menjual produk dibawah atau diatas harga yang telah ditentukan oleh perusahaan. Jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh distributor, maka perusahaan akan menjatuhkan saksi kepada distributor tersebut.
5) Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya haruslah berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai penjualan barang atau produk/jasa dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
Semua dasar perolehan laba bisnis penjualan produk adalah dari omset. Semakin besar omset yang didapat otomatis semakin besar pula hasil/laba yang didapat. Begitu juga di K-Link, semakin besar omset yang kita dan jaringan hasilkan untuk perusahaan, maka perusahaan membagi hasil untuk kita lebih besar daripada orang lain yang menghasilkan omset lebih kecil.
6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi ( akad ) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
Indikatornya yaitu, bahwa setiap member yang bergabung di K-Link berhak mengetahui berapa jumlah bonus yang bisa ia terima. Setiap member mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan bonus asalkan memenuhi persyaratan atau kualifikasi yang ditetapkan oleh perusahaan. Pembagian bagi hasil atau bonus transparant, terbukti dengan diberikannya statement bonus kepada setiap member. Di mana di dalam statement bonus tersebut dijelaskan tentang rincian setiap angka-angka yang tercantum didalamnya. Sehingga setiap member bisa mengetahui secara pasti, jika terjadi kecurangan atau bonus yang tidak dibayarkan oleh pihak K-Link. Indikator yang lain yaitu, bahwa di K-Link setiap bulannya diadakan pelatihan melalui K-System dalam modul K-Marketing Plan yang menjelaskan tentang penghitungan bonus, sehingga setiap member benar-benar bisa memahami perhitungan bonus yang ia peroleh.
7) Tidak boleh ada bonus atau komisi secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang dan jasa
Seperti perusahaan pada umumnya, perusahaan hanya akan membagi gaji dan komisi ( bagi hasil ) kepada mereka yang aktif. Tidaklah mungkin, karyawan yang tidak aktif atau telah keluar kerja asih mendapatkan gaji dan komisi. Begitu juga di K-Link, para mitra usaha hanya mendapatkan hasil manakala mereka aktif dalam belanja pribadi maupun pengembangan omset melalui jaringan yang ia bangun. Hasil inilah yang menjadi pendapatan utama mitra-mitra K-Link.
8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan tidak menimbulkan igra’ atau iming-iming yang berlebihan
Pada kenyataannya, di masyarakat banyak berkembang bisnis jaringan dalam bentuk MLM yang dalam pelaksanaan, pengembangan perusahaannya menggunakan iming-iming yang berlebihan. Sebagai contoh, mereka memberikan bujukan kepada calon mitra, apabila mereka mau hanya bergabung saja tanpa melakukan sesuatu, mereka akan bisa sukses, memiliki uang banyak, rumah bagus dan mobil mewah. Indikator yang menjelaskan adalah adalah bahwa di K-Link sejak seorang mitra bergabung, mitra tersebut akan mendapatkan manfaat, diantaranya:
• Sebagai konsumen, bisa mendapatkan manfaat produk dengan harga konsumen dan produk diantar sampai rumah yang bersangkutan.
• Sebagai member atau distributor, mendapatkan manfaat produk dengan harga pabrik di kantor K-Link manapun dengan selisih 20% lebih murah. Tetapi member tersebut harus datang dan membeli sendiri produk tersebut di stockist, sub dan mobile stockist terdekat.
• Sebagai penjual, seseorang yang terdaftar sebagai mitra K-Link yang mendapatkan manfaat produk lalu aktif menjual kepada orang lain dan mendapatkan promo-promo yang sedang berlangsung ditambah keuntungan 20% tetapi harus mengantarkan produk dari tempat belanja ke rumah konsumennya.
• Sebagai Network builder, maka mitra tersebut aktif sebagai penjual dan pembangun jaringan bisnis distribusi produk untuk peningkatan omset. Jadi untuk menjadi mitra yang sukses di K-Link seseorang itu haruslah mengenal dan memakai produk, menjual, dan mengikuti kuliah di –System K-Link untuk bisa mengajak dan mengajarkan kepada seluruh mitra dalam jaringannya tentang ilmu pemasaran lewat pengaruh jaringan.
• K-Link menawarkan kerja keras dengan hasil di kemudian hari. Bukan iming-iming tanpa dasar program yang jelas.
9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
Pada banyak kasus MLM yang berkembang di masyarakat, iming-iming yang berlebihan berkaitan erat dengan siapa yang bergabung terlebih dahulu dialah yang akan mendapatkan hasil paling besar. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan, karena yang bergabung terlebih dahulu pastilah akan mengeksploitasi mitra yang belakangan bergabung. Dengan kata lain, mitra yang belakangan bergabung tidak mungkin bisa mendahului dari sisi peringkat atau jabatan apalagi bonus atau komisi.
Di K-Link, mitra yang bekerja keras membangun banyak jaringan / network builder dengan omset yang besar dan meratalah yang mendapat hasil besar. Artinya, meskipun orang pertama lebih dahulu bergabung, karena tidak aktif maka dia mendapatkan hasil yang sedikit. Berbeda dengan orang yang meskipun bergabung belakangan tetapi mau aktif yang secara peringkat dan bonus mendapat hasil sangat besar. Bisnis K-Link membuat perasaan nyaman dan adil bagi setiap mitranya.
10) Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syari’ah dan akhlak mulia, seperti syirik dan maksiat.
Di bisnis K-Link diajarkan pemahaman bahwa bisnis distribusi produk dengan sistem network merupakan salah satu cara yang bagus dan efektif bagi banyak orang. Apabila orang tersebut mau belajardi K-System, mempraktekkan dan mengajarkan ke setiap jaringannya maka kemunginan besar bisnis K-link dapat bekerja untuknya secara berkelanjutan. Di K-Link diajarkan nilai-nilai yang mulia, menolong orang lain, silaturahmi tanpa putus, konsultasi, hormat dengan orang lain tanpa mengkultuskan sebuah pribadi. Diantara indikasi tentang tidak adanya hal-hal yang disebutkan di atas dalam praktik bisnis K-Link adalah bahwa setiap perekrutan maupun pemberian penghargaan bagi distributor yang telah mencapai peringkat tertentu dilakukan dengan cara yang wajar. Tanpa adanya persyaratan khusus yang bertentangan dengan nilai-nilai islam. Setiap tiga bulan sekali diadakan acara Recognition yaitu acara pemberian penghargaan kepada distributor dan di acara tersebut tidak pernah ada hal-hal yang bertentangan dengan akidah.
11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
Pada banyak MLM yang menawarkan uang semata, yang mengedepankan diam saja maka kesuksesan akan datang,sehingga anggota MLM tersebut sama sekali tidak membantu melakukan bisnis tetapi mengedepankan perekrutan besar-besaran tanpa pembinaan. Berbeda di K-Link, para mitra yang merekrut orang yang berkomitmen untuk menjadi network builder atau pembangun jaringan maka mitra tersebut wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan dari tingkat dasar sekali sampai mitra tersebut benar-benar bisa mandiri dengan ditandai bisa mengajarkan kepada jaringan dibawahnya, sesuai dengan alur pendidikan K-system K-Link. Sesuai dengan kode etik sponsor yang menjelaskan bahwa Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor.
12) Tidak melakukan money game
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah islam pada dasarnya termasuk aktegori muamalat yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih. Money game atau bisnis untung-untungan sama sekali tidak terdapat di K-Link karena sistem managemen di K-Link jelas dan transparan. Untuk bisa berhasil di K-Link seorang mitra haruslah bekerja keras, tersistem, menguasai materi yang diajarkan K-System sebagai wadah pendidikan K-Link, dan mengamalkan serta mengajarkan pada jaringannya. Tida ada orang yang join di K-Link lalu diam saja dan tiba-tiba sukses.
Perbedaan MLM Syari’ah K-Link dengan MLM Konvensional
Keterangan MLM Syari’ah K-Link MLM Konvensional
1) Niat
• Kasbih halal yaitu memperoleh penghasilan yang halal
• Irtifah ummah yaitu mengangkat derajat ekonomi umat
• Muamalah islami yaitu melakukan perniagaan secara islami
Memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa adanya sistem yang jelas atau hanya menguntungkan satu pihak saja dalam hal ini pihak perusahaan.
2) Bonus Rekruitment
Tidak ada bonus rekruitment dimana bonus tersebut bisa berdampak negatif karena orang hanya berambisi merekrut agar mendapat bonus tanpa memiliki niat memberikan bimbingan Terdapat bonus atau komisi ketika menggabungkan seseorang
3) Komoditi (produk)
Semua produknya 100% dijamin kehalalannya karena sudah lolos BPOM dan mendapat sertifikat MUI Produknya Masih diragukan halal dan haramnya karena belum mendapat sertifikat dari MUI
4) Prinsip
Sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah islam Tidak menggunakan prinsip-prinsip muamalah islam
5)Support Sistem
Terdapat support sistem yaitu sistem yang mengajaran dan melatih para distributornya untuk membangun jaringan di bisnis MLM Tidak terdapat support sistem
6) Pengawas
Terdapat Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat Tidak terdapat Dewan Penganwas Syariah
7) Pemberian Insentif / Bonus
Pemberian insentif disusun dengan menggunakan prinsip keadilan dan kesejahteraan dengan perhitungan yang transparan. Bukti adanya transparansi yaitu dengan diberikannya statement bonus setiap bulan oleh perusahaan kepada distibutor. Didalam statement bonus tersebut terdapat perhitungan secara detail dan terperinci sehingga setiap distributor bisa mengetahui berapa jumlah bonusnya. Sehingga apabila perusahaan melakukan kecurangan, maka distributor tersebut akan langsung mengetahuinya. Pemberian atau perhitungan bonus tidak jelas atau tidak ada transparansi. Bonus hanya diberikan melalui surat pembertahuan tentang berapa nominal yang distirbutor peroleh tanpa adanya keterangan perhitungan secara detail dan terperinci.
3) Kelebihan MLM Syariah K-Link
a) Keberanian Berinvestasi
• Gedung / kantor milik sendiri
Pada tanggal 12 Januari 2009 kemarin K-Link mengadakan syukuran atas pembangunan gedung baru K-Link Tower yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Jakarta yang merupakan simbol kejayaan K-Link di tanah air Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Priyanto. Komitmen perusahaan kepada distributornya di Tanah Air Indonesia mengisyaratkan perusahaan K-Link adalah benar-benar perusahaan yang bisa diandalkan, satu-satunya perusahaan Multi Level Marketing yang mendirikan Gedung milik sendiri di pusat ibukota Jakarta. Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 5000 m2 dengan tinggi 25 lantai. PT K-Link Indonesia menginvestasikan dana sebesar 400 Milyar rupiah untuk pembangunan gedung tersebut secara cash tanpa ada pinjaman terhadap pihak Bank.
• Pabrik Chlorophyll
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa bisnis yang berpusat di luar negeri berarti memberikan keuntungan atau devisa kepada pihak luar. Namun hal ini tidak berlaku bagi perusahan K-Link Indonesia. K-Link telah tersebar di lebih dari 60 negara di dunia dan omset terbesarnya berada di Indonesia. Oleh sebab itu, kantor serta pabriknya di pindah di Jakarta. Pabrik chlorophyll tersebut di bangun di daerah sentul dengan luas tanah 18.000 m2. Dan setelah pabrik itu berproduksi, maka Indonesia-lah yang akan mengimport chlorophyll ke luar negeri.
• Gedung untuk Training
Perusahaan K-Link telah membeli tanah seluas 2 hektar di daerah Sukabumi yang akan di bangun sebuah gedung untuk pelatihan / training para distributornya.
b) CSR ( Corporate Social Reponsibility ) / Tanggungjawab Sosial Perusahaan
• Mengurangi angka pengangguran
K-Link bisa dikatakan membantu program pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengangguran yang menjadi distributor k-link kemudian memiliki penghasilan dengan menerima bonus tiap bulan dari PT K-Link Indonesia. Orang yang tidak memiliki keahlian tentang MLM atau yang tidak memiliki modal sekalipun dapat berpeluang sukses di K-Link asalkan mau belajar dan mempraktikkan sesuai dengan sistem di K-Link. Selain itu, K-Link juga merekrutkan banyak karyawan untuk di tempatkan di kantornya.
• Mendirikan Panti Asuhan ” Darul Ikhsan ”
Pada tanggal 10 Mei 2010 yang lalu K-Link meresmikan gedung panti asuhan yang terletak di Ringinsari, Bokoharjo, Prambanan, Jogjakarta. Panti asuhan yang didirikan di atas tanah seluas 2000 m2 ini kini dihuni sekitar 127 anak yatim piatu dan kaum dhuafa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Selain membiayai pembangunan gedung baru, dana yang terkumpul dari sumbangan K-Link dari para mitranya yang terdiri dari 20 % orang non muslim juga di gunakan untuk pembelian sebuah kendaraan operasional dan 127 sepeda.
• Memberikan bantuan terhadap korban bencana alam
• Melakukan kegiatan donor darah baik mitra maupun kayawannya.
• Memberikan dana santunan kematian
K-Link memberikan dana santunan kematian kepada ahli waris dari seorang distributor yang aktif mengembangkan jaringan di K-Link dengan melakukan pembelanjaan sebesar empat ratus BV ( Bisnis Value yaitu nilai bisnis dari setiap barang yang terjual yang dijadikan nilai untuk perhitungan penghasilan ) selama tiga bulan berturut-turut.
c) Produk
K-Link adalah perusahaan yang mendistribusikan produk-produk kesehatan yang diambil dari pabrik-pabrik unggulan dunia. Delapan puluh persen produknya adalah produk kesehatan sedang sisanya adalah produk kecantikan. Setiap produknya merupakan pioner dari masing-masing jenis. Sebagai contoh, propolis yang dimiliki oleh Perusahaan K-Link adalah jenis propolis platinum yang merupakan kualitas tertinggi. Kemudian produk K-Liquid Chlorophyll yang hampir setiap perusahaan memiliki produk yang sama yaitu chlorophyll namun yang membedakan adalah chlorophyll milik perusahaan K-link dilengkapi dengan UIE yaitu sinar infra merah atau sinar matahari pagi yang sengaja ditembakkan langsung kedalam kardus serta botolnya. UIE berfungsi memberikan tenaga atau stamina serta melancarkan aliran darah. Produk-produk K-Link tergolong unik karena hampir semua produknya bisa didemokan. Sehingga dapat terlihat secara langsung manfaatnya.
d) Garansi sebesar 1 Juta RM ( satu juta ringgit Malaysia ) atau senilai 2,6 M (dua koma enam Milyar rupiah )
K-Link memberikan garansi atau jaminan kepada setiap distributor atau konsumen yang meninggal akibat produk K-Link. Artinya, jika ada konsumen yang meninggal akibat mengkonsumsi produk K-Link maka pihak Perusahaan bersedia mengganti kerugian sebesar satu juta ringgit Malaysia dengan syarat ada pembuktian secara medis bahwa benar-benar penyebab kematian karena mengkonsumsi produk K-Link. Perusahaan berani memberikan jaminan dikarenakan pihak perusahaan telah benar-benar menguji kualitas semua produk yang didistribusikan oleh Perusahaan K-Link.
e) Sistem On Line
Sistem On Line yaitu sistem dimana satu perusahaan bisa berhubungan dengan perusahaan lain dengan teknologi ( IT ) yng cepat dan akurat dalam hitungan detik. Kelebihan sistem On Line adalah mempercepat kinerja Perusahaan. Sistem ini tentu sangat bermanfaat bagi perusahaan karena dalam hitungan detik saja kantor K-Link pusat dapat menerima data dari seluruh stockist di Indonesia. Disamping itu, para distributor juga diuntungkan dengan adanya sistem On Line. Setiap distributor yang tergabung sebagai member akan menerima kartu ID dan password yang bisa digunakan untuk membuka website resmi K-Link di www.k-link.co.id. Masing-masing distributor diberi password yang berbeda secara pribadi, artinya setiap distibutor bisa melihat perkembangan jaringan serta bonusnya secara langsung di website resmi K-Link tanpa diketahui oleh distributor yang lain.
f) K-Link secara resmi mendapat sertifikat Syariah oleh MUI di mana dari enam ratus perusahaan MLM di Indonesia, hanya ada lima yang mendapat sertifikat tersebut dan K-Link adalah salah satunya.
g) Semua leader K-Link Indonesia berpartisipasi secara langsung ataupun tidak langsung terhadap program pemerintah baik secara makro maupun mikro. Program-program tersebut antara lain : pembagian BLT, pembagian kompor gas, pembuatan jalan, pengaspalan dan sebagainya. Karena distributor K-Link adalah pembayar pajak yang taat. Hal ini dibuktikan dengan pemotongan bonus tiap bulannya oleh perusahaan secara langsung untuk dibayarkan ke kantor pajak.
h) Sistem Pelatihan melalui K-system
K-system adalah lembaga support yang berkomitmen dan bekerja secara profesional menyediakan pelatihan-pelatihan dan sistem pendidikan dan didukung oleh para leader yang sudah sukses. Disamping itu juga menyediakan alat-alat bantu berupa kostum, buku positif, kaset, VCD dan lain sebagainya yang diperlukan oleh seorang pengusaha.
Pendidikan dan latihan-latihannya bersifat umum dan terbuka bagi seluruh mitra K-Link tanpa ada gap atau group. Para leader memberikan motivasi dan pengalaman kepada seluruh mitra tanpa perlu merasa rugi kalau ilmu serta pengalamannya diduplikasi oleh orang lain. Komitmen serta kerjasama ini terjadi karena setiap mitra akan mendapat keuntungan bonus global sharing yaitu bonus yang diperoleh dari presentasi omset perusahaan secara internasional.
i) K-Link adalah bisnis yang bisa diwariskan
Seorang distributor yang telah aktif membangun jaringan di bisnis MLM Syariah K-Link dan memiliki penghasilan tertentu maka ketika distributor tersebut meninggal maka semua penghasilan serta peringkat yang didapat saat ini akan secara otomatis diberikan kepada ahli warisnya dalam hal ini anak atau istri. Pihak ahli waris dapat melanjutkan atau menggantikan langsung tanpa harus memulainya lagi dari awal.
Itulah diantaanya hal-hal yang perlu dianalisis dalam pelaksanaan MLM Syariah di Perusahaan K-Link di Pekalongan. Maka sudah seharusnya perusahaan MLM syari’ah K-Link Indonesia memiliki misi mulia dibalik bisnisnya yaitu:
Pertama: Jalinan ukhuwah islamiah
Kedua : membentuk jaringan ekonomi umat baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumsinya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi umat.
Ketiga : memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan ideologi, budaya, dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islam.
Keempat : mengantisipasi dan mempersiapkan untuk menghadapi era globalisasi
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
Setelah melakukan analisis, dapat penulis tarik beberapa simpulan sebagai berikut :
1. Dalam praktek usahanya para anggota MLM Syari’ah PT K-Link Indonesia di Pekalongan tercantum dalam kode etik, didalamnya juga mencakup hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh distributor terkait dengan kegiatan bisnisnya dan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut serta penyelesaian masalah jika terjadi persoalan antara perusahaan dengan mitranya.
2. Pelaksanaan praktik MLM oleh distributor perusahaan K-Link di Pekalongan terbebas dari unsur MAGHRIB yaitu maysir ( gambling / spekulatif / judi), Gharar (fiktif), Haram (komoditinya), ribawi ( interest), batil ( illegal, penuh kecurangan), karena syarat dan rukun dalam jual beli telah terpenuhi yaitu ada penjual, pembeli, ada barang, harga serta akad.
Dari hal di atas, bisa dikatakan bahwa penerapan kode etik di perusahaan K-Link Indonesia adalah sesuai dengan apa yang telah digariskan pleh syariah. Karena dalam setiap gerak usahanya selalu dilandasi dengan prinsip ibadah dan muamalah.
Bukti lain dari dilaksanakannya bisnis MLM syariah adalah misalnya tentang komoditi, bahwasanya komoditi dari PT K-Link Indonesia dijamin 100% halal dan thoyyib serta mendapat Sertifikat MLM Syariah dari MUI sehingga umat islam aman dan nyaman menggunakan produk-produk dari PT K-Link Indonesia.
B. Saran
Di akhir tulisan ini penulis ingin menyampaikan saran-saran yang mungkin berguna dikalangan perusahaan MLM atupun pembaca dari tulisan ini, yakni sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, sebaiknya perusahaan MLM syariah meningkatkan sumber daya manusia. Dan untuk mensosialisasikan MLM syariah ini kepada masyarakat agar umat islam tidak menjadi anggota MLM konvensional yang belum jelas kehalalan produknya. Diharapkan juga kepada masyarakat agar lebih adil dan bijaksana dalam mensikapi hal yang baru dalam hal ini adalah bisnis MLM, karena tidak semua MLM bersifat merusak atau merugikan seperti yang selama ini masyarakat Indonesia dan Pekalongan khususnya ketahui.
Kemudian untuk anggota MLM hendaklah sebagai MLM syariah berpegang teguh pada landasan praktek bisnis yang seperti diajarkan oleh Rasulullah.
Akhirnya semoga penelitian ini bermanfaat dan bisa memberikan ontribusi terhadap khasanah ilmu pengetahuan. Amin